BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan sebanyak 66 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat provinsi tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya melindungi identitas budaya masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan tradisi lokal di Jawa Barat.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, bersama Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, Selasa (3/2/2026).
Sebanyak 66 karya budaya tersebut terpilih setelah melalui proses sidang kurasi terhadap 87 usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Proses kurasi melibatkan tim ahli budaya dan dilaksanakan di Purwakarta serta Cirebon pada Agustus hingga Oktober 2025.
Iendra Sofyan menjelaskan, penetapan Warisan Budaya Tak Benda tidak hanya menjadi bentuk pengakuan negara terhadap karya budaya masyarakat daerah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas keberadaan dan keberlanjutan tradisi tersebut.
“Kami mengapresiasi kabupaten dan kota yang aktif mengusulkan karya budaya. Selanjutnya, 66 karya budaya ini akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ujar Iendra.
Dari total 66 karya budaya yang ditetapkan, sebanyak 25 karya masuk dalam kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional yang dinilai mampu menopang perekonomian para pelaku budaya lokal.
Sebanyak 19 karya berada pada domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan yang berperan penting dalam memperkuat nilai sosial serta kohesi masyarakat.
Kemudian, 10 karya tercatat sebagai Tradisi dan Ekspresi Lisan yang berfungsi menjaga bahasa serta pengetahuan lokal agar terus diwariskan lintas generasi.
Sebanyak 10 karya lainnya termasuk dalam kategori Seni Pertunjukan yang membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.
Sementara itu, dua karya masuk dalam kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam Semesta, yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Penetapan Warisan Budaya Tak Benda ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari perlindungan tradisi, peningkatan promosi daerah, hingga penguatan ekonomi berbasis budaya.
Selain itu, pengakuan resmi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pendanaan, serta promosi budaya secara berkelanjutan agar kekayaan budaya Jawa Barat tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Leave a comment