Home Kuningan 1.000 Petani Menunggu! Kunjungan Petinggi Kemenhut Jadi Titik Penentu Nasib Zona Tradisional Ciremai

1.000 Petani Menunggu! Kunjungan Petinggi Kemenhut Jadi Titik Penentu Nasib Zona Tradisional Ciremai

Share
Share

KUNINGAN — Dinamika pemanfaatan getah pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memasuki babak krusial. Kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pekan lalu disebut-sebut menjadi sinyal kuat kehadiran negara untuk memberi kepastian hukum bagi sekitar 1.000 petani hutan di Kuningan dan Majalengka.

Bagi ratusan kepala keluarga di desa penyangga, momentum ini bukan sekadar kunjungan biasa. Ini adalah harapan yang telah dinanti bertahun-tahun: kepastian legal atas mata pencaharian yang mereka jalani turun-temurun.

Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning menyatakan seluruh tahapan menuju Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi telah ditempuh.

Mulai dari verifikasi subjek masyarakat penyangga pada Maret 2023, identifikasi objek zona tradisional pada Juni 2023, hingga pembaruan data pemohon dan zona kerja sama pada Januari 2026.

Ketua Paguyuban, Nandar, menegaskan pihaknya konsisten mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak berjalan di luar aturan. Tahapan administratif dan substantif sudah kami tempuh. Kami juga aktif menjaga hutan, bukan hanya memanfaatkan HHBK,” ujarnya.

Menurutnya, 28 KTH yang tergabung dalam paguyuban tidak sekadar menyadap getah pinus. Dalam dua tahun terakhir, mereka menanam puluhan ribu pohon endemik dan Multi Purpose Tree Species (MPTS), terlibat patroli terpadu bersama unsur pemerintah desa dan aparat, memelihara sekat bakar, hingga membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

“Konservasi dan kesejahteraan bisa berjalan berdampingan,” tegasnya.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dinamika dan penolakan dari sejumlah pihak.

Menanggapi eksistensi Paguyuban para petani getah pinus, pakar hukum konservasi Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn menilai kunjungan Penasehat Utama Kemenhut adalah sinyal kuat kehadiran negara bagi masyarakat.

Tahapan dan proses menuju finalisasi PKS Kemitraan Konservasi telah ditempuh secara panjang oleh masyarakat, sehingga sangat diharapkan, fase implementatif segera terwujud.

“Secara hukum dan kelembagaan, kehadiran Kementerian Kehutanan RI memperkuat validitas verifikasi, konfirmasi kesiapan kelembagaan, serta harmonisasi regulasi nasional dengan aspirasi masyarakat lokal,” ujarnya.

Pihaknya kembali menunjukan landasan legal kemitraan konservasi di TNGC berdiri, di atas landasan regulatif yang jelas.

“Maaf, berkali-kali saya ulangi, hak masyarakat di desa penyangga dilindungi negara. Ada Permen LHK P.43/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi, Perdirjen KSDAE P.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, SK Dirjen KSDAE tentang Zonasi Pengelolaan TNGC, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990) yang menegaskan pemanfaatan tradisional dapat dilakukan sepanjang melalui skema kemitraan konservasi,” tegasnya.

Dengan kerangka ini, kemitraan bukan pelanggaran seperti yang dihembuskan sebagian pengamat, melainkan instrumen sah tata kelola konservasi modern yang partisipatif.

Kontribusi nyata KTH, mulai dari penanaman hingga perlindungan kawasan, menunjukkan relasi mutual antara konservasi dan kesejahteraan, dua hal yang bisa berdampingan di zona tradisional. Seperti zona pemanfaatan di TNGC telah berjalan baik, termasuk untuk wisata dan pemanfaatan air. Perlakuan yang sama harus diberikan kepada Zona Tradisional.

“Konservasi modern tidak eksklusif. Ia kolaboratif. Hukum hadir bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi memastikan kelestarian berjalan berdampingan dengan keadilan sosial dan ekonomi,” pungkas Dadan.

Menurutnya, skema kemitraan di zona tradisional bukan pelanggaran, melainkan instrumen tata kelola konservasi modern yang partisipatif, sepanjang ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Tanpa kepastian hukum, status quo dinilai berpotensi memicu konflik horizontal serta melemahkan pengawasan kawasan.

“Warga desa penyangga adalah mata dan telinga pemerintah di lapangan. Jika mereka dijauhkan dari zona yang memang diperuntukkan secara regulatif, maka pengawasan bersama bisa melemah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi nasional telah membuka ruang pemanfaatan tradisional melalui skema kemitraan konservasi, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Kementerian Kehutanan. Apakah kunjungan tersebut akan berujung pada finalisasi dan penandatanganan PKS? Atau 1.000 petani hutan kembali harus menunggu tanpa kepastian?

Di kaki Gunung Ciremai, persoalan ini bukan hanya tentang getah pinus. Ini tentang keadilan hukum, keberpihakan negara, dan bagaimana konservasi dijalankan tanpa mematikan dapur rakyat.
Keputusan ada di tangan pemerintah. Dan publik sedang menunggu.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Wajah-Wajah Memelas Menjelang Lebaran

Duamata.id - Ada satu fenomena sosial yang selalu muncul setiap menjelang Lebaran....

PSI Bidik 5 Kursi DPRD Kuningan, Sinyal Kekuatan Baru di Peta Politik Lokal

KUNINGAN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai tancap gas menghadapi kontestasi politik...

Prabowo–Gibran Kompak Bayar Zakat di Istana! Pesan Penting Presiden soal Potensi Ekonomi Umat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan...

Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok BBM dan LPG Nasional Aman

JAKARTA – Pemerintah memastikan cadangan energi nasional, khususnya bahan bakar minyak (BBM)...