BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung. Alasannya tegas, masjid kebanggaan warga Bandung itu ternyata bukan aset pemerintah daerah.
Fakta tersebut terungkap setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, pengurus menyatakan bahwa lahan masjid berstatus wakaf dan meminta agar pengelolaannya dikembalikan kepada ahli waris pewakaf.
Konsekuensinya pun tak main-main. Masjid Raya Bandung otomatis tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” tegas Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).
Dengan dihentikannya aliran dana APBD, pengelola Masjid Raya Bandung kini harus memutar otak mencari sumber pemasukan sendiri demi keberlangsungan operasional masjid. Namun KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, optimistis pengelola mampu mandiri dengan memanfaatkan luasnya lahan wakaf yang dimiliki.
Meski demikian, keputusan ini memicu perhatian publik. Pasalnya, Masjid Raya Bandung selama ini dikenal sebagai ikon religius sekaligus pusat aktivitas umat di Jawa Barat.
Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah mewakafkan lahan masjid dan berharap pengelola baru dapat menjaga amanah wakaf dengan sebaik-baiknya.
Sumber : https://www.jabarprov.go.id/
Leave a comment