JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok AI di platform X. Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan kuat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi warga tanpa persetujuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menemukan celah serius dalam sistem pengamanan Grok AI. Teknologi tersebut dinilai belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah pembuatan serta distribusi pornografi berbasis foto nyata, yang berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image) warga Indonesia.
“Manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan bukan hanya persoalan kesusilaan, tetapi perampasan kendali seseorang atas identitas visualnya yang dapat berdampak psikologis, sosial, dan reputasi,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kemkomdigi menegaskan bahwa deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak asasi. Oleh karena itu, pemerintah kini mengintensifkan koordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memperkuat moderasi konten, mencegah penyalahgunaan AI, serta memastikan adanya mekanisme respons cepat terhadap laporan pelanggaran privasi.
Alexander menekankan bahwa setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi alat eksploitasi seksual atau perusakan nama baik seseorang. Jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, atau denda sesuai ketentuan hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses sementara Grok AI dilakukan sebagai langkah preventif demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.
Berikut ini, Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI
Jakarta, 10 Januari 2026
Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital
Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Leave a comment