KUNINGAN – Narasi liar di media sosial yang menuding adanya ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan terkait banjir di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan, isu tersebut muncul akibat potongan informasi yang tidak utuh dan perbedaan konteks pembahasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si, Senin (12/1/2026), menyampaikan bahwa publik perlu memahami kronologis secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penafsiran keliru.
Isu ini bermula saat Rapat Forum Evaluasi APBD yang dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mendapat pertanyaan langsung terkait banjir di wilayah Cirebon, apakah disebabkan oleh kondisi wilayah hulu di Kabupaten Kuningan.
“Dalam forum resmi itu, Bupati Kuningan menjawab tegas berdasarkan data dan laporan hasil kajian tim lapangan,” ujar Sekda.
Ia menegaskan, hasil kajian menunjukkan tidak ada aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai Kuningan Utara yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Selain itu, tidak ditemukan kejadian longsor, serta kondisi aliran sungai utama dan anak sungai di wilayah hulu masih relatif normal dan terkendali.
Menurutnya, banjir di wilayah Cirebon lebih dipengaruhi oleh curah hujan ekstrem, ditambah berbagai persoalan teknis di wilayah hilir seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, kapasitas drainase perkotaan yang terbatas, hingga penumpukan sampah.
Namun, pernyataan lain Bupati Kuningan yang kemudian beredar luas di media sosial ternyata disampaikan di luar forum resmi, dalam konteks pembicaraan lanjutan setelah rapat selesai.
“Saya mendampingi langsung saat itu. Pembicaraannya berbeda, bukan soal penyebab banjir, melainkan catatan kebijakan terkait tata kelola sumber daya air dan kewenangan Balai TNGC,” jelas Sekda.
Dalam diskusi tersebut, Bupati Kuningan menyoroti bahwa kawasan TNGC secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada di pemerintah pusat, termasuk perizinan dan pengelolaan sumber daya air.
Kondisi ini dinilai kerap minim koordinasi, sementara pemerintah daerah tetap memikul tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dan konstruktif, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi mendorong sinergi dan kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Kuningan menegaskan tidak ada kontradiksi atau ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan.
Polemik yang muncul semata-mata karena perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan yang kemudian dipelintir di ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan tetap berkomitmen menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi penanganan banjir yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan di Jawa Barat.(Bengpri).
Leave a comment