Home Pendidikan Dilema Praktik Jual Beli LKS di Lapangan

Dilema Praktik Jual Beli LKS di Lapangan

Share
Share

KUNINGAN – Meski Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan larangan tegas penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, praktik di lapangan diakui belum sepenuhnya hilang. Surya, S.Pd., M.M. sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Kuningan menyebut, persoalan ini masih menjadi dilema tersendiri dalam penanganannya.

Menurutnya, prinsip utama yang terus ditekankan oleh Dinas Pendidikan adalah pihak sekolah dan guru tidak boleh terlibat dalam praktik jual beli buku maupun LKS.

Selama tidak ada keterlibatan langsung dari sekolah, ruang kewenangan pemerintah daerah menjadi terbatas.

“Yang paling penting itu, sekolah dan guru tidak ikut-ikutan menjual atau mengoordinasikan penjualan LKS. Kalau ternyata ada pihak lain di luar sekolah yang terlibat, kami akui kewenangan kami untuk melarang juga terbatas,” ujarnya dengan nada hati-hati.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan Bupati Kuningan memang ditegaskan bahwa pengadaan buku pelajaran atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran BOSP menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik.

Namun ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan.

“Pelaksanaannya tidak boleh memberatkan orang tua. Ini kalimat kunci. Artinya, kebutuhan belajar siswa jangan sampai dijadikan pintu masuk praktik bisnis terselubung di sekolah,” tegasnya.

Surya menilai, poin tersebut sekaligus membuka ruang partisipasi orang tua, bukan pemaksaan.

Orang tua memiliki hak untuk menentukan, mempertimbangkan kemampuan ekonomi, serta memilih sumber pengadaan bahan ajar tanpa tekanan dari pihak sekolah.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung perbedaan regulasi antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk madrasah dan RA, kata dia, aturan tertulis sudah sangat jelas.

“Di Kemenag sudah ada Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-696/Dt.I.I/HM.01/12/2025 tentang Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar. Itu cukup rinci dan menjadi pegangan di lapangan,” jelasnya.

Ia berharap, ke depan sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki aturan teknis yang sama jelasnya, sehingga tidak menimbulkan tafsir beragam di tingkat satuan pendidikan.

“Mudah-mudahan ke depan ada regulasi yang lebih detail, agar sekolah punya pegangan yang kuat, orang tua merasa terlindungi, dan praktik-praktik abu-abu bisa dihindari,” pungkasnya.

Dengan adanya evaluasi dan penguatan regulasi, Dinas Pendidikan berharap iklim pendidikan di Kabupaten Kuningan tetap kondusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik tanpa menambah beban bagi orang tua.(Bengpri).

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Video MBG Viral di Pamekasan, BGN: Menu Sebenarnya Lengkap, Tapi Tidak Dikeluarkan dari Mobil

Jakarta — Video yang memperlihatkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Hati-Hati! Ini Titik Macet Parah Mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

BANDUNG – Sejumlah jalur utama nontol di Jawa Barat diprediksi mengalami kemacetan...

Investasi Indramayu Meledak! Tembus Rp3,3 Triliun, Naik 121 Persen dalam Setahun

NDRAMAYU – Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu mengalami lonjakan luar biasa sepanjang...

Di Istana Negara, Quraish Shihab Ingatkan: Al-Qur’an Mengajarkan Perdamaian, Tapi Tanpa Mengorbankan Keadilan

JAKARTA – Ulama dan cendekiawan Muslim Muhammad Quraish Shihab menegaskan bahwa pesan...