Home Ekonomi Mulai 2026, Truk ODOL Dilarang Total di Jawa Barat

Mulai 2026, Truk ODOL Dilarang Total di Jawa Barat

Share
Share

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan ultimatum tegas: mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL) untuk kegiatan pengangkutan barang.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam pertemuan antara Dedi Mulyadi dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, Jumat (1/11/2025).

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pemerintah provinsi telah menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan jalan, namun kerusakan terus terjadi karena ulah kendaraan kelebihan muatan.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan jadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis buat memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan?” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa larangan ODOL bukan hanya untuk melindungi infrastruktur, tetapi juga keselamatan masyarakat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.

Menurut Dedi, kebijakan ini adalah bentuk keadilan ekonomi agar seluruh pelaku usaha bisa berkompetisi secara sehat tanpa merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan tersebut.

Bahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam kerja truk bertonase besar.

“Kalau armadanya disesuaikan menjadi kendaraan lebih kecil, aktivitas pengangkutan malah bisa lebih maksimal tanpa melanggar aturan jam operasional,” kata Reynaldy.

Dari sisi industri, AQUA Group mengaku siap menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Hanya saja, pihaknya meminta waktu transisi agar para mitra distribusi dapat melakukan penyesuaian armada secara bertahap.

Kebijakan larangan truk ODOL ini menandai komitmen baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga kualitas infrastruktur sekaligus menciptakan tata kelola transportasi barang yang lebih aman dan berkeadilan.

Jika berjalan sesuai rencana, awal tahun 2026 akan menjadi babak baru transportasi logistik di Jawa Barat lebih tertib, lebih aman, dan tak lagi menyedot anggaran rakyat untuk menambal jalan yang rusak setiap tahun.(Red).

Sumbet : jabarprov.go.id

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bupati Kuningan : Haji Bukan Soal Panggilan, Tapi Perubahan Nyata!

KUNINGAN – Momentum Halalbihalal dan Harlah ke-36 IPHI Kabupaten Kuningan berubah jadi...

Pendampingan Tanpa Penanaman

Duamata.id - Di Desa Tunas Mekar yang lebih sering mekar di laporan...

Pemerintah Kejar Target SLHS SPPG Tuntas Agustus 2026

JAKARTA - Progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan...

Tak Mau Sekadar Program, Bupati Dian Dorong ‘Bersepeda’ Jadi Kebiasaan

KUNINGAN — Jangan salah paham. “Bersepeda” yang digaungkan Bupati Kuningan bukan soal...