BOGOR — Fakta mencengangkan terungkap di Bogor. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa Jawa Barat kini menjadi salah satu jalur paling rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Posisi strategis Jawa Barat dalam arus migrasi tenaga kerja membuat wilayah ini bukan hanya sebagai daerah pengiriman, tetapi juga transit utama bahkan “tongkang besar” pengiriman pekerja migran ke luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Rieke saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Bogor, dalam kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Bogor, Kamis (22/1/2026).
“Jawa Barat bukan hanya tempat pengiriman, tapi juga transit dan salah satu jalur besar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Karena itu, banyak kasus TPPO terjadi di Jawa Barat,” tegas Rieke.
Kondisi tersebut, menurut Rieke, menempatkan Imigrasi sebagai garda terdepan (first line of defense) dalam pencegahan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang. Peran Imigrasi dinilai krusial sejak tahap awal pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hingga perlindungan dan pemulangan korban TPPO.
Ia menegaskan, pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama, mengingat praktik perdagangan orang kerap memanfaatkan celah administratif dan lemahnya deteksi dini.
Di sisi lain, Rieke juga mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi dari sektor paspor dan izin tinggal yang dinilai sangat tinggi, bahkan melampaui target. Namun, ia mengingatkan agar pengejaran PNBP tidak menggeser fungsi utama Imigrasi.
“Jangan sampai karena target PNBP, fungsi garda terdepan dalam pencegahan TPPO justru diabaikan,” katanya dengan nada tegas.
Tak berhenti di situ, Rieke juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tertinggal dan belum mampu menjangkau modus baru perdagangan orang, termasuk yang berbasis internet dan kejahatan digital, serta belum sepenuhnya selaras dengan KUHP baru dan hukum internasional.
“Sudah saatnya Undang-Undang TPPO direvisi. Banyak modus baru yang tidak terakomodasi, termasuk kejahatan berbasis internet,” pungkasnya.
Leave a comment