JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, , menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, proyek strategis pemerintah harus menghadirkan manfaat, bukan justru memunculkan keresahan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rokhmat usai Komisi XII DPR RI menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa terkait rencana pembangunan PLTSa di Kelurahan Bira-Parangloe, Kota Makassar, Selasa (7/7/2026).
Ia mengakui bahwa PLTSa merupakan bagian dari solusi pengelolaan sampah sekaligus penyediaan energi. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan pada proyeknya, melainkan pada penentuan lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
“Apapun proyeknya tidak boleh merugikan masyarakat. Jangan sampai pembangunan justru menurunkan kualitas kesehatan warga maupun nilai ekonomi tanah di sekitarnya,” tegas Rokhmat.
Politisi dari Partai Gerindra itu menilai pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi lokasi pembangunan.
Selama proyek belum berjalan, menurutnya, relokasi ke kawasan yang lebih layak merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan agar tidak memicu konflik sosial.
“Masih banyak lokasi lain yang memungkinkan. Kenapa harus memilih tempat yang berdekatan dengan permukiman jika berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat?” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementrian Lingkungan Hidup , guna mencari solusi terbaik atas polemik tersebut.
Rokhmat menegaskan DPR akan mengawal aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan pembangunan tetap mengedepankan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan warga.
“Komisi XII hari ini berpihak kepada rakyat. Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan berharap solusi terbaik dapat segera ditemukan. Pembangunan harus membawa manfaat, bukan menghadirkan kerugian bagi warga,” pungkasnya.


Leave a comment