KUNINGAN – Polemik pembayaran hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan anggaran sebesar sekitar Rp14 miliar telah tersedia dan siap dicairkan setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 resmi ditandatangani Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Kini, proses pembayaran hanya tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengantisipasi proses tersebut jauh sebelum
Perbup diterbitkan. Setiap bulan, anggaran yang menjadi hak DPRD sengaja disisihkan agar tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

“Selama masa penundaan, alokasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah kami sisihkan. Jadi saat Perbup terbit, anggarannya sudah tersedia dan siap dibayarkan,” kata U Kusmana, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sekda, langkah itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Kuningan dalam menjaga hak-hak keuangan DPRD sekaligus memastikan pengelolaan APBD tetap disiplin.
Setiap bulan, sekitar Rp2 miliar disimpan khusus sehingga hingga saat ini terkumpul sekitar Rp14 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk membayar berbagai hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, mulai dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan reses hingga komponen lainnya.
U Kusmana juga meluruskan anggapan bahwa rendahnya realisasi belanja daerah disebabkan lambannya penyerapan anggaran.
Menurutnya, salah satu penyebabnya justru karena pemerintah sengaja tidak menggunakan anggaran yang telah dicadangkan untuk pembayaran hak DPRD.
“Dana yang sudah dialokasikan tidak kami gunakan untuk kegiatan lain.
Karena itu penyerapan anggaran terlihat lebih rendah, tetapi sesungguhnya anggaran tersebut memang sudah disiapkan untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, memastikan proses pencairan dapat segera dilakukan begitu SPM diterima dari Sekretariat DPRD.
“Begitu SPM diajukan, kami siap memproses pencairannya karena dananya sudah tersedia,” tegas Deden.
Dengan terbitnya Perbup Nomor 5 Tahun 2026, seluruh tahapan administrasi kini telah terpenuhi. Pembayaran hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pun tinggal menunggu proses administrasi terakhir sebelum dana dicairkan


Leave a comment