KUNINGAN – Kabar membanggakan datang dari Kuningan. Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi meraih Opini Ombudsman RI dengan predikat “Kualitas Tinggi” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, dengan nilai 78,38.
Capaian tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor R/161/PC.05/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Nomor T/099/PC.05-12/XII/2025 tanggal 5 Februari 2026.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan maladministrasi.
Penilaian dilakukan melalui berbagai dimensi, mulai dari input, proses, output, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap tindakan korektif.
Metode evaluasi mencakup wawancara dengan penyelenggara layanan dan pengguna layanan, penyebaran kuesioner kepada masyarakat, serta studi dokumen pendukung.
“Opini Ombudsman menjadi pernyataan formal dan otoritatif atas kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (27/2/2026).
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas dedikasi dalam meningkatkan mutu pelayanan.
“Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 78,38 ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan komitmen kolektif untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ini bukti bahwa kita berada di jalur yang benar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa capaian ini bukan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus berbenah dan berinovasi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan,” tambahnya.
Meski meraih predikat tinggi, Ombudsman tetap memberikan sejumlah catatan perbaikan, di antaranya:
Penguatan kapasitas petugas pelayanan dan pengelola pengaduan melalui pelatihan berkala, integrasi hasil penilaian ke dalam indikator kinerja Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja, dan peningkatan sistem pengelolaan pengaduan serta integrasi dengan SP4N-LAPOR!.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Kuningan berkomitmen mengintegrasikan hasil evaluasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, memperkuat sistem pengaduan dan keterbukaan informasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan layanan.
Raihan ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Meski tingkat kepercayaan publik dinilai cukup baik, aspek keadilan, integritas, keterbukaan, responsivitas, dan keandalan layanan tetap menjadi fokus peningkatan.
Dengan predikat “Kualitas Tinggi” ini, Kabupaten Kuningan mempertegas komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, adil, dan humanis bagi seluruh masyarakat.
Leave a comment