Home Nasional KPK Tangkap Bupati Pekalongan! Perusahaan Keluarga Diduga Raup Rp19 Miliar dari Proyek Outsourcing Pemda

KPK Tangkap Bupati Pekalongan! Perusahaan Keluarga Diduga Raup Rp19 Miliar dari Proyek Outsourcing Pemda

Share
Share

PEKALONGAN – KPK resmi menahan Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga milik FAR, yakni PT RNB. Dalam struktur perusahaan tersebut, suami FAR berinisial ASH menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, MSA, menjadi direktur.

KPK menduga FAR merupakan pihak yang menjadi beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut.

Dalam periode 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan, mulai dari dinas, rumah sakit daerah hingga kecamatan.

Yang mengejutkan, sebagian besar pegawai PT RNB diduga merupakan tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan daerah melalui skema outsourcing.

Tak hanya itu, FAR diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas melalui anaknya MSA dan orang kepercayaannya berinisial RUL untuk memastikan PT RNB memenangkan proyek-proyek tersebut.

Bahkan, meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang dikenal dengan sebutan “Perusahaan Ibu.”

Dari praktik tersebut, KPK mencatat nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar, atau sekitar 41 persen dari total transaksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan serta berbagai barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor sendiri merupakan delik formil, yang berarti penegak hukum cukup membuktikan adanya keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang menjadi kewenangannya, tanpa harus menunggu timbulnya kerugian negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menggambarkan bagaimana benturan kepentingan dalam proyek pemerintah dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dari Patalagan ke Dukuhlor, Gerak Cepat Bunda Ela Bantu Ibu Eli yang Butuh Obat Mendesak

KUNINGAN — Rangkaian kunjungan sosial yang dilakukan Bunda Ela Helayati pada hari...

Satu Jatuh, Satu Duduk

Duamata.id - Di gedung itu, kursi lebih setia daripada manusia Ia tidak...

Cirebon Matangkan PORSENITAS XIII, Wali Kota: Batas Wilayah Bukan Sekat, tapi Ruang Kolaborasi

CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga dan...

Sekolah Maung Dapat Dukungan Luas, Akademisi hingga Alumni Siap Terlibat Nyata

BANDUNG — Program Sekolah Manusia Unggul (Maung) yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat...