Bogor – Isu tambang dan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor kembali memanas. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung mendampingi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membedah persoalan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai rawan menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran pendapatan daerah.
Pertemuan yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1/2026), membuka fakta bahwa kerumitan persoalan Bogor tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan daerah.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tidak lagi cukup menghadapi derasnya alih fungsi lahan dan aktivitas pertambangan.
“Dengan kondisi wilayah Bogor yang kompleks, mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, hingga investasi nasional dan internasional, kami butuh kebijakan langsung dari pemerintah pusat, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kerusakan lingkungan di kawasan strategis seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana sudah berada di titik mengkhawatirkan. Lemahnya koordinasi lintas lembaga serta belum tuntasnya penetapan tapal batas kawasan hutan disebut menjadi pemicu utama.
Tak hanya itu, Jaro Ade juga menyoroti tambang galian C yang ditinggalkan tanpa reklamasi, meninggalkan lubang-lubang besar yang mengancam keselamatan dan lingkungan sekitar.
“Penutupan tambang saja tidak cukup. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Masuknya KPK dalam persoalan ini menjadi sinyal serius. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa tata kelola MBLB dan pengendalian alih fungsi lahan di Bogor harus segera dibenahi.
Menurutnya, lemahnya pengawasan perizinan dan ketidakpatuhan terhadap tata ruang menjadi celah besar yang berpotensi memicu korupsi di sektor sumber daya alam.
“Hasil diskusi ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi untuk pemerintah provinsi dan pusat. Ini bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ungkap Arief.
Namun, KPK juga mengingatkan bahwa kebijakan tidak bisa sekadar menutup tambang. Dampak ekonomi dan sosial masyarakat harus diperhitungkan, mengingat banyak warga menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Menutup tambang itu mudah. Yang sulit adalah mengelola dampaknya. Pemerintah daerah berada di garis depan menghadapi masyarakat,” tandasnya.
Leave a comment