KUNINGAN — Polemik terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mulai menemukan titik terang. Pihak teknis pertanian setempat memberikan klarifikasi terkait status lahan yang sebelumnya disebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini menegaskan bahwa lokasi pembangunan KDMP bukan merupakan lahan LP2B.
“Lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).
Penjelasan tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru serta ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman.
Dalam surat rekomendasi itu dijelaskan bahwa dokumen diterbitkan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait peruntukan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Lokasi tanah berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi. Lahan tersebut tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa tanah dimaksud tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya, pembangunan KDMP sempat menjadi sorotan publik setelah hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.
Perbedaan informasi antara data digital tata ruang dengan rekomendasi teknis di lapangan kemudian memunculkan perhatian masyarakat terkait sinkronisasi dan validitas data yang digunakan dalam proses pembangunan.
Sejumlah pihak menilai, klarifikasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan beserta dokumen resmi dari UPTD Pertanian menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan berimbang.
Meski demikian, aspek lain seperti kesesuaian tata ruang, administrasi pembangunan, hingga dokumen perizinan tetap menjadi kewenangan instansi terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi pemerintahan.
Leave a comment