KUNINGAN – Komitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi ditegaskan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat menemui massa Aksi Damai Solidaritas bertajuk “Ciremai Memanggil” di depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (18/2/2026). Aksi yang diikuti aktivis lingkungan dan komunitas pecinta alam itu mengusung tagar #RealSaveCiremai dan #TolakPenyadapanPinus.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Alam Raya (AKAR) bersama sejumlah komunitas pecinta alam menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyadapan getah pinus tanpa dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Mereka juga mengungkap adanya dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang terjadi belum lama ini.
Bupati Dian turun langsung mendengarkan aspirasi dan berdialog terbuka dengan peserta aksi. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai, sekaligus menyesalkan peristiwa perundungan yang dinilai mencederai semangat demokrasi.
“Saya menyesalkan kejadian perundungan tersebut. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.
Terkait dugaan penyadapan ilegal, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak enam bulan lalu untuk meminta kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kuningan adalah Kabupaten Konservasi. Arah pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan AKAR, Amalo, memaparkan dugaan praktik penyadapan getah pinus yang disebut berlangsung sejak 2021 tanpa izin resmi. Ia menyebut adanya keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari pejabat hingga pengusaha getah, dalam alur distribusi hasil sadapan.
Menurutnya, dampak ekologis dari penyadapan berlebihan tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan batang pinus akibat koakan berlebihan berpotensi memengaruhi debit air dan meningkatkan risiko longsor di lereng Gunung Ciremai. Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas aktor intelektual dan penadah getah ilegal.
Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan penandatanganan petisi berisi empat tuntutan utama, yakni penghentian penyadapan tanpa izin resmi, pengusutan aktor intelektual dan penadah getah ilegal, perlindungan terhadap aktivis lingkungan dari intimidasi, serta evaluasi kebijakan zonasi yang dinilai berpotensi membuka ruang eksploitasi kawasan konservasi. Petisi itu turut ditandatangani oleh Bupati Kuningan sebagai bentuk komitmen moral menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Leave a comment