KUNINGAN – Penyelesaian gagal bayar kerap dianggap prestasi besar. Namun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, justru menyebutnya sebagai standar minimal yang seharusnya mampu dipenuhi pemerintah daerah.
Melalui kanal resmi BPKAD Kuningan, Jumat (9/1/2026), Deden menanggapi beragam spekulasi yang berkembang terkait sumber dana penyelesaian gagal bayar.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian gagal bayar tidak bersumber dari pinjaman daerah, sebagaimana isu yang ramai diperbincangkan.
“Gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar telah diselesaikan sebelum 1 September 2025. Sementara pinjaman daerah baru direalisasikan pada 16 Oktober 2025,” ungkap Deden.
Menurutnya, pinjaman daerah jangka menengah telah melalui mekanisme formal dan mendapat persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dana pinjaman sebesar Rp72 miliar tersebut digunakan khusus untuk membiayai 453 paket kegiatan infrastruktur yang tersebar di lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bukan untuk menutup kewajiban gagal bayar.
Lebih jauh, Deden mengurai dua jalan utama agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam lingkaran utang, yakni meningkatkan pendapatan atau mengendalikan belanja.
“Kalau belanja terus dilakukan tanpa diimbangi peningkatan pendapatan, ujungnya pasti utang,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kegagalan menghindari gagal bayar yang terjadi dalam empat tahun terakhir.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena tidak ada solusi, melainkan lemahnya komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang paling sulit itu bukan mencari solusi, tapi menjaga komitmen dan konsistensi. Mudah-mudahan kita tidak menjadi bagian dari penyebab gagal bayar, atau bahkan pihak yang justru menginginkan gagal bayar itu terjadi,” pungkasnya.
Leave a comment