BEKASI –Era baru hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi resmi dimulai di Jawa Barat.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menjadi salah satu kepala daerah yang menorehkan sejarah penting, saat hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari/Kota dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Acara bergengsi tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat penting, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, serta Plt Dirut PT Jamkrindo Abdul Bari. Hadir pula para pejabat Kejaksaan Agung, Direksi IFG, serta seluruh Kajari dan kepala daerah se-Jawa Barat.
Paradigma Baru: Dari Pemenjaraan ke Pemulihan Sosial
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus bergerak ke arah yang lebih mendidik dan memulihkan, bukan sekadar menghukum.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya tegas.
Menurut Hermon, keberhasilan program pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan penuh pemerintah daerah, mulai dari penyediaan fasilitas, lokasi kegiatan, hingga sistem pengawasan bagi pelaku yang menjalani pidana tersebut.
Dedi Mulyadi: Hukum Harus Sejalan dengan Nilai Kemanusiaan
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah kejaksaan yang dinilainya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Tujuan kita memimpin sama dengan tujuan hukum, yaitu membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial ini mengembalikan semangat itu, bahwa setiap pelaku masih punya kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” ujar Dedi penuh makna.
Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan program kerja sosial bagi pelaku pidana ringan dan mantan narapidana, seperti padat karya, perbaikan drainase, hingga pembersihan daerah aliran sungai (DAS) agar mereka bisa kembali produktif di tengah masyarakat.
Bupati Kuningan: “Keadilan yang Humanis Adalah Keadilan yang Hidup”
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyambut positif langkah kolaboratif ini.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan siap menjadi daerah pelopor dalam penerapan pidana kerja sosial yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Kabupaten Kuningan siap mendukung langkah inovatif ini. Keadilan yang humanis adalah keadilan yang hidup, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan hukum seperti ini menjadi angin segar bagi pembinaan sosial dan moral masyarakat, sekaligus menguatkan nilai-nilai gotong royong yang menjadi jati diri bangsa.
Sinergi Daerah & Penegak Hukum: Menuju Indonesia yang Beradab
Program pidana kerja sosial ini menjadi tonggak penting dalam transformasi hukum nasional, dari sistem yang menghukum menjadi sistem yang mendidik, memulihkan, dan menumbuhkan kesadaran sosial.
Dengan sinergi kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Jawa Barat kembali menegaskan diri sebagai provinsi pelopor reformasi hukum yang beradab dan humanis.(Red).
Leave a comment