Home Nasional Breaking News! MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, 3 Nama Lainnya Terbukti Langgar Kode Etik

Breaking News! MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, 3 Nama Lainnya Terbukti Langgar Kode Etik

Share
Tangkapan layar YouTube : @DPRRIOfficial
Share

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPR RI! Setelah melewati proses panjang dan sorotan publik yang begitu besar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan Uya Kuya alias Surya Utama tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan yang dibacakan di Gedung DPR, Senayan, pada Rabu (5/11/2025) itu langsung mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun tegas di hadapan sidang terbuka.

Keputusan tersebut sekaligus meluruskan isu liar di media sosial yang sempat menyeret nama Uya Kuya dalam pusaran kontroversi video joget yang ramai beberapa waktu lalu.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis menilai Uya Kuya tidak memiliki niat sedikit pun untuk merendahkan lembaga negara maupun pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga berjoget karena kenaikan gaji,” ungkap Imran.

Hasil pemeriksaan MKD menunjukkan, video yang viral di media sosial ternyata merupakan konten lama yang dipotong dan disebarkan ulang secara menyesatkan.
Uya Kuya pun menjadi korban framing yang mengubah persepsi publik secara drastis.

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah.

Namun, MKD tetap mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.

Sementara itu, tiga nama lain justru harus menerima sanksi berat.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik dengan masa nonaktif yang berbeda-beda.

Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan dan Ahmad Sahroni harus absen dari kursi DPR selama 6 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu viral di media sosial tak selalu mencerminkan fakta.

MKD menegaskan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian, baik bagi pejabat publik maupun masyarakat luas, agar tidak mudah termakan berita bohong.

Dengan keputusan ini, Uya Kuya resmi kembali aktif di DPR RI dan mendapat pembelaan moral setelah sempat dihujani hujatan publik.

Kini, publik menantikan langkah Uya selanjutnya, apakah ia akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar hoaks, atau memilih berdamai dan fokus kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. (Red- dari berbagai sumber).

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Video MBG Viral di Pamekasan, BGN: Menu Sebenarnya Lengkap, Tapi Tidak Dikeluarkan dari Mobil

Jakarta — Video yang memperlihatkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Hati-Hati! Ini Titik Macet Parah Mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

BANDUNG – Sejumlah jalur utama nontol di Jawa Barat diprediksi mengalami kemacetan...

Investasi Indramayu Meledak! Tembus Rp3,3 Triliun, Naik 121 Persen dalam Setahun

NDRAMAYU – Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu mengalami lonjakan luar biasa sepanjang...

Di Istana Negara, Quraish Shihab Ingatkan: Al-Qur’an Mengajarkan Perdamaian, Tapi Tanpa Mengorbankan Keadilan

JAKARTA – Ulama dan cendekiawan Muslim Muhammad Quraish Shihab menegaskan bahwa pesan...