BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah keras dan tak populer. Tambang bermasalah ditutup, sementara pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir resmi dihentikan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Barat tak lagi mentoleransi kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan yang kian tak terkendali.
Langkah tegas tersebut disampaikan Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, usai menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait serta para pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Pajak tambangnya pun tidak kembali ke wilayah tambang. Akibatnya daerah tambang menjadi kumuh, tertinggal pendidikannya, dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” tegas KDM.
Menurutnya, aktivitas pertambangan selama ini kerap meninggalkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial. Karena itu, Pemprov Jabar akan mengubah total skema distribusi manfaat tambang agar masyarakat di wilayah terdampak benar-benar merasakan hasilnya.
Ke depan, 60 persen pajak tambang wajib dikembalikan untuk pembangunan wilayah tambang tempat aktivitas tersebut berlangsung.
“Ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” ujar KDM.
Tak hanya tambang, pembangunan perumahan tapak juga menjadi sorotan tajam. KDM menilai, banjir yang kerap melanda berbagai daerah di Jawa Barat tak lepas dari masifnya pembangunan perumahan di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
“Sekarang banjir rata-rata karena perumahan. Kalau banjir disebabkan perumahan, apakah kita akan melanjutkan dan membuat banjir semakin besar? Maka harus ada solusi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemprov Jawa Barat mendorong hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah kawasan Meikarta di Lippo Cikarang, yang dinilai siap dimanfaatkan sebagai hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Meikarta itu sudah dibangun, apartemennya kosong-kosong, jalannya lebar. Kalau bisa menampung 100 ribu orang, kita bisa menyelamatkan hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkap KDM.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemprov Jabar memberlakukan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu hasil kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan rampung pada Februari 2026.
KDM menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pembangunan di kawasan sensitif lingkungan.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” pungkasnya.
Leave a comment