KUNINGAN – Penantian panjang proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan akhirnya berakhir. Tim Seleksi resmi menetapkan lima nama yang akan memimpin lembaga pengelola zakat tersebut untuk periode 2026–2031.
Penetapan itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor 018/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.
Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 terkait pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Adapun lima nama yang resmi ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 adalah:

- H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si.
- Asep Z. Fauzi, M.Pd.
- Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom.
- H. Syarifudin, Lc., M.Pd.
- Adang Romadona, S.Pd.I.
Meski kelima pimpinan telah ditetapkan, siapa yang akan menduduki posisi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan masih menunggu hasil Rapat Pleno Pimpinan.
Hasil pleno tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan sebelum dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Penetapan pimpinan baru ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Kuningan.
Harapannya, lembaga tersebut dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana umat serta memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa yang akan dipercaya menjadi Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk lima tahun ke depan?


Leave a comment