Home Kuningan Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar 2,5 Kg Beras atau Rp35.000 per Jiwa

Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar 2,5 Kg Beras atau Rp35.000 per Jiwa

Share
Share

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin, S.Pd.

Turut hadir jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.

Dari hasil pemantauan tersebut, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekda Kuningan Uu Kusmana menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar serta masukan syariah dari para ulama.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, zakat fitrah jika diuangkan ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan sebagai bagian dari kewajiban ibadah.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menegaskan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” katanya.

Rapat penetapan tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya para Wakil Ketua H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd.

Hadir pula unsur Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang diwakili Aang Subhanuddin, S.HI., M.H., Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A., serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, antara lain Ketua PD Muhammadiyah Ustadz Dadan Rohmatun Ramdan, Lc, Ketua Persis Ustadz Iwan Setiawan, Ketua PUI Dani Abdul Gani, M.Pd, dan perwakilan PC NU K. Agus Romli.

Dengan penetapan lebih awal ini, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Idulfitri.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bupati Kuningan : Haji Bukan Soal Panggilan, Tapi Perubahan Nyata!

KUNINGAN – Momentum Halalbihalal dan Harlah ke-36 IPHI Kabupaten Kuningan berubah jadi...

Pendampingan Tanpa Penanaman

Duamata.id - Di Desa Tunas Mekar yang lebih sering mekar di laporan...

Pemerintah Kejar Target SLHS SPPG Tuntas Agustus 2026

JAKARTA - Progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan...

Tak Mau Sekadar Program, Bupati Dian Dorong ‘Bersepeda’ Jadi Kebiasaan

KUNINGAN — Jangan salah paham. “Bersepeda” yang digaungkan Bupati Kuningan bukan soal...