BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan sejumlah strategi untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp19,519 triliun.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna melalui Sekretaris Bapenda Jabar M. Deni Zakaria menyatakan optimisme target tersebut dapat tercapai.
Menurutnya, selain mengandalkan pajak kendaraan bermotor, pendapatan lain termasuk transfer dana dari pemerintah pusat juga diyakini akan terealisasi.
“Target ini harus dicapai dengan optimisme dan kerja nyata,” ujar Deni, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi penyumbang terbesar PAD Bapenda Jabar, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pada 2026, PKB ditargetkan mencapai Rp6,2 triliun, sementara BBNKB sebesar Rp3,3 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda Jabar sejak awal 2026 telah mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui operasi gabungan penertiban penunggak pajak kendaraan.
Langkah ini ditempuh karena masih terdapat sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, meskipun telah diberikan insentif pemutihan denda pada 2025.
Operasi gabungan akan dilakukan lebih masif dan rutin di seluruh kabupaten/kota, bahkan di sejumlah wilayah dilakukan setiap pekan. Sebelumnya, kegiatan serupa hanya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, Bapenda juga akan melakukan penelusuran langsung ke rumah, perusahaan, dan pabrik besar, bekerja sama dengan pihak ketiga.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan yang kemungkinan telah berpindah tangan atau bahkan berpindah provinsi namun belum dilakukan balik nama.
“Bisa jadi kendaraan sudah pindah pemilik atau provinsi, tapi belum dibaliknamakan,” jelas Deni.
Upaya ini diperkuat dengan pemanfaatan lebih dari 800 pegawai Bapenda melalui aplikasi Panah Pasopati.
Tambah Samsat Pembantu
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Jabar juga menambah empat Samsat Cabang Pembantu, dua di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan melayani pembayaran pajak lima tahunan.
Selain itu, saluran pembayaran diperluas melalui penambahan bank mitra dan gerai minimarket.
Deni menegaskan, program pemutihan denda pajak kendaraan tidak akan dilanjutkan. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang taat akan mendapatkan kesempatan mengikuti undian hadiah menarik pada akhir tahun
Leave a comment