BANDUNG – Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.
Ya, Anda tidak salah baca. Miliaran rupiah sudah dikunci dalam APBD. Tinggal satu langkah lagi sebelum THR benar-benar masuk rekening.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa besaran THR yang akan diterima PPPK Paruh Waktu setara satu bulan gaji terakhir.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Artinya, para PPPK Paruh Waktu bisa bernapas lega menyambut Idulfitri. Pemerintah daerah sudah mengamankan anggaran—sebuah sinyal kuat bahwa hak mereka benar-benar diperhatikan.
Namun, ada satu hal yang masih ditunggu: Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum pencairan THR bagi ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu di daerah.
Meski begitu, Pemprov Jabar memastikan proses administrasi tidak akan berlarut-larut. Begitu PP resmi terbit, pencairan bisa langsung digeber karena dana sudah siap.
Koordinasi antarperangkat daerah pun terus dimatangkan agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.
Kini, bola ada di pemerintah pusat. Begitu aturan turun, THR pun meluncur.
Leave a comment