BANDUNG – Kabar belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sempat menimbulkan tanda tanya besar. Isu pun berkembang liar, mulai dari dugaan kas daerah kosong hingga anggapan pemerintah lalai membayar hak pegawai.
Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara.
Dedi menegaskan, belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu bukan karena tidak ada uang, melainkan karena memang belum waktunya dibayarkan.
“Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM ini di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
KDM menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang diterbitkan pada September–Oktober 2025, tetapi masa kerja resmi baru dimulai 1 Januari 2026. Artinya, pembayaran gaji baru bisa dilakukan setelah satu bulan bekerja penuh.
Lebih jauh, Dedi membantah keras isu krisis keuangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai Rp707 miliar.
Dana tersebut, kata dia, lebih dari cukup untuk membiayai seluruh kewajiban daerah, termasuk membayar kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan untuk Pemprov Jabar.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai kabar simpang siur yang beredar di kalangan PPPK Paruh Waktu dan masyarakat luas.
Dengan penjelasan tersebut, PPPK Paruh Waktu diminta bersabar, karena hak gaji dipastikan akan dibayarkan sesuai ketentuan pada awal Februari 2026.
Leave a comment