BANDUNG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017 akhirnya memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menahan AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, bersama BG, pelaksana proyek yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Penahanan keduanya diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochman, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochman.
Proyek yang menjadi sorotan publik ini diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp29,4 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar, dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak Juli hingga Desember 2017.
Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut justru dialihkan sepenuhnya kepada BG, berdasarkan surat kesepakatan yang bahkan dicatatkan di hadapan notaris.
Yang menjadi sorotan, AK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu mengetahui pengalihan tersebut, tetapi tidak mengambil tindakan apapun. Proyek pun tetap dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan audit pada 2018. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta.
Penyelidikan lanjutan oleh Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, meski sebagian telah dikembalikan ke kas negara.
Audit lanjutan dari BPKP kemudian menetapkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp340 juta.
“Kami juga telah menyita uang dari para pelaku senilai Rp240 juta yang akan dikembalikan ke kas negara,” jelas Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.
“Masih ada sisa uang kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih yang belum dipulihkan.”
Kombes Pol. Wirdhanto menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum sejak 17 Oktober 2025. Sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak dari instansi terkait.
“Modus operandinya adalah AK selaku PPK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Ia membiarkan pihak lain mengerjakan proyek, padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Wirdhanto.
Selain itu, BG juga diduga melakukan praktik “pinjam perusahaan”, sebuah tindakan yang dilarang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tenaga ahli dan dukungan lapangan pun tidak sesuai dengan dokumen penawaran.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menutup keterangan persnya.
Sumber Informasi : https://tribratanews.jabar.polri.go.id/
Leave a comment