KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi yang ramai diperbincangkan publik mengenai rencana pengadaan perangkat komunikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, Pemkab menegaskan bahwa paket yang muncul dalam SiRUP masih bersifat rencana dan disusun untuk menunjang kebutuhan operasional publikasi serta komunikasi pemerintahan di era digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana menjelaskan, kebutuhan perangkat mobile saat ini menjadi bagian penting dalam mendukung pola kerja pemerintahan yang semakin mengandalkan media digital dan media sosial.
Menurutnya, perangkat mobile dipilih karena dinilai lebih praktis dan efisien untuk mendukung berbagai aktivitas kerja lapangan, mulai dari dokumentasi kegiatan, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi kepada masyarakat dalam satu perangkat terpadu.
“Pemanfaatan perangkat mobile dipertimbangkan karena lebih praktis dan efisien dalam mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, penggunaan perangkat tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja tim publikasi pemerintah daerah, terutama dalam merespons kebutuhan informasi masyarakat yang bergerak cepat di ruang digital.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan yang juga menjabat Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Wawan Setiawan melalui Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda, M. Pamudji menegaskan bahwa SiRUP merupakan instrumen transparansi pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui rencana belanja daerah sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, seluruh paket yang tampil di SiRUP belum tentu seluruhnya direalisasikan karena masih dapat berubah menyesuaikan evaluasi kebutuhan, prioritas pembangunan, hingga kondisi kebijakan anggaran daerah.
“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi, karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” jelasnya.
Pemkab Kuningan juga memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta value for money dalam penggunaan anggaran daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat sekaligus merespons berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait rencana pengadaan perangkat komunikasi tersebut.


Leave a comment