JAKARTA – Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, sehingga para guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah memperoleh status aparatur negara.
Keresahan tersebut mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Kebijakan rekrutmen cepat untuk jabatan kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang hingga kini masih berjuang mendapatkan status aparatur negara, meski telah mengabdi dalam waktu lama dengan honor yang relatif minim.
Menanggapi polemik tersebut, Fikri menilai kritik publik terkait ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang wajar dan masuk akal.
Ia mengakui adanya perbedaan karakteristik pekerjaan antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian. Namun demikian, menurutnya perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan rasa keadilan para pendidik.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (5/2/2026).
Sebagai solusi jangka panjang, legislator dari Fraksi PKS itu mengungkapkan DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang di bidang pendidikan, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Ketiga regulasi tersebut direncanakan akan disatukan menjadi satu undang-undang komprehensif guna memperbaiki tata kelola pendidikan nasional, mulai dari sistem rekrutmen guru, peningkatan kesejahteraan, hingga penguatan perlindungan hukum profesi pendidik.
Fikri menambahkan, perlindungan profesi guru saat ini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyak pendidik yang rentan mengalami kriminalisasi dalam proses mendidik siswa.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelas legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu.
Meski memiliki visi besar, Fikri tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Saat ini, honor guru honorer masih berada di kisaran Rp400 ribu per bulan, meskipun telah mengalami sedikit kenaikan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan—sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara serta kematangan regulasi yang tengah dibahas di parlemen.
Leave a comment