BANYUWANGI – Momentum Ramadan 2026 menjadi titik balik bagi masyarakat desa penyangga hutan di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi, Sabtu (21/2), di Desa Temurejo.
Penyerahan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah jawaban atas penantian panjang masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kawasan hutan tanpa kepastian hukum.
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ±160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi.
Kawasan tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, termasuk Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.
“Alhamdulillah, di bulan suci Ramadan ini kita menyerahkan SK TORA yang sudah lama ditunggu masyarakat. Ini adalah komitmen negara menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan,” ujarnya.
Langkah ini disebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan fungsi hutan demi kesejahteraan rakyat melalui reforma agraria dan perhutanan sosial.
Tak hanya TORA, pemerintah juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa.
Transformasi ini mengubah posisi masyarakat dari sekadar mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri.
Artinya, masyarakat kini punya ruang lebih luas untuk mengembangkan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, tanaman pangan, rempah, hingga jasa lingkungan dan ekowisata.
Dua kelompok penerima SK HKm Transformasi tersebut adalah:
KTH Kemuning Asri, Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro (SK HKm Nomor 8639 Tahun 2025 seluas 441 hektare)
Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo (SK HKm Nomor 8634 Tahun 2025 seluas 51 hektare)
Acara penyerahan ditutup dengan penanaman simbolis pohon sawo kecik (sawo jawa) sebagai penegasan komitmen menjaga kelestarian hutan. Suasana haru terasa ketika doa bersama dan buka puasa digelar bersama masyarakat.
Di tengah berbagai polemik pengelolaan hutan di tanah air, penyerahan SK TORA dan HKm di Banyuwangi menjadi pesan kuat, negara tak lagi abai.
Kepastian akses lahan bukan hanya soal legalitas, tapi tentang masa depan ekonomi keluarga-keluarga desa yang selama ini hidup di tepian hutan.
Leave a comment