JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini menjadi bagian penting dari penguatan mutu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada seluruh Mitra/Yayasan di setiap SPPG agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat,” tegas Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Nanik, kepemilikan SLHS bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap program nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
“Isu kebersihan dan kesehatan dapur adalah hal sensitif. Karena itu, kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegasnya.
SLHS merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan atau minuman telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar usaha tetap beroperasi secara legal.
Sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada 6 Januari 2025, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai jaminan keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat program.
“SLHS adalah bukti bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” tambah Nanik.
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa dari sekitar 14.000 lebih SPPG yang telah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftar SLHS ke Dinas Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hanya 1.287 SPPG yang sudah memperoleh sertifikat, sementara sekitar 10 ribu SPPG lainnya belum mendaftar.
Atas kondisi itu, BGN meminta seluruh Kepala SPPG bersama Mitra/Yayasan segera mengambil langkah cepat.
“Para Kepala SPPG harus mendorong mitranya agar segera mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
Regulasi terkait SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan diperbarui dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang mengatur standar higiene sanitasi jasa boga. Pemerintah daerah pun memiliki kewenangan tambahan melalui Peraturan Daerah (Perda), mencakup prosedur teknis pengajuan, biaya retribusi, serta tata cara pemeriksaan.
Langkah BGN ini menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal pemerataan gizi, tetapi juga soal keamanan dan kelayakan pangan bagi masyarakat.
“Tujuan kita bukan sekadar memberi makan, tapi memastikan makanan itu aman, sehat, dan layak untuk dikonsumsi,” tutup Nanik.(Beng).
Sumber : https://www.bgn.go.id/
Leave a comment