Home Nasional Dua Guru Luwu Utara Menangis Haru, Nama Baik Akhirnya Dipulihkan Presiden Prabowo

Dua Guru Luwu Utara Menangis Haru, Nama Baik Akhirnya Dipulihkan Presiden Prabowo

Share
Sumber Foto : https://setkab.go.id/
Share

JAKARTA – Air mata haru mengalir di wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., saat menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2024).

Bagi keduanya, surat itu bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol keadilan yang telah lama mereka perjuangkan. Setelah bertahun-tahun mengalami tekanan dan diskriminasi, keputusan Presiden Prabowo menjadi penanda akhir dari perjalanan panjang menuju pemulihan nama baik.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi yang seakan tak peduli dengan kasus kami,” tutur Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan suara bergetar menahan haru.

Sementara itu, Rasnal, yang pernah menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara dan kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menuturkan perjuangan mereka bukanlah hal mudah.

“Ini perjalanan yang sangat melelahkan. Kami sudah berjuang dari bawah hingga ke tingkat provinsi, tapi tetap tak mendapat keadilan. Kini, setelah bertemu langsung dengan Bapak Presiden, alhamdulillah kami mendapatkan rehabilitasi. Terima kasih, Bapak Presiden,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Rasnal juga menyebut keputusan ini sebagai anugerah besar yang bukan hanya memulihkan nama baik mereka, tetapi juga menegaskan kepedulian Presiden Prabowo terhadap para guru di daerah.

“Saya bersyukur kepada Allah Swt. Dengan jalan ini, kami memperoleh keadilan dan nama baik kami direhabilitasi,” lanjutnya.

Ia berharap langkah Presiden Prabowo menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru di Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi guru-guru yang dihukum secara tidak pantas saat mereka berjuang mendidik anak bangsa,” tutup Rasnal penuh harap.

Keputusan rehabilitasi ini sekaligus menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan, penghargaan, dan keadilan bagi para pendidik yang telah berjuang di garda terdepan dunia pendidikan.

Sumber : https://setkab.go.id/

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

UMKM Kuningan Capai 42 Ribu, Sekda: Literasi Keuangan Jadi Kunci Agar Usaha Tak Jalan di Tempat

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan...

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Dishub Kuningan Siapkan 7 Posko dan Jalur Alternatif

KUNINGAN — Arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan meningkat...

Hujan di Gerobak Kelapa

Duamata.id - Menjelang pukul empat sore, langit sudah seperti wajah orang yang...

Video MBG Viral di Pamekasan, BGN: Menu Sebenarnya Lengkap, Tapi Tidak Dikeluarkan dari Mobil

Jakarta — Video yang memperlihatkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di...