Home Parlemen Bob Hasan: Perlindungan Hukum Guru Harus Diperkuat Lewat Advokasi Organisasi Profesi

Bob Hasan: Perlindungan Hukum Guru Harus Diperkuat Lewat Advokasi Organisasi Profesi

Share
Share

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi, khususnya dalam melakukan advokasi. Ia menilai, keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diiringi langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, PGRI memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. Advokasi yang kuat dinilai penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ada masalah, PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujar Bob Hasan.

Ia menilai, selama ini masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa perlindungan terhadap guru bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.

“Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan perlindungan itu,” tegasnya.

Bob Hasan menjelaskan, perlindungan hukum bagi guru melekat pada pelaksanaan tugas profesional sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan dalam rentang waktu kerja di satuan pendidikan. Dalam konteks tersebut, kewenangan profesional dan tanggung jawab hukum berada pada guru.

Ia menegaskan, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan ini sangat penting agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesinya.

“Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

UMKM Kuningan Capai 42 Ribu, Sekda: Literasi Keuangan Jadi Kunci Agar Usaha Tak Jalan di Tempat

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan...

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Dishub Kuningan Siapkan 7 Posko dan Jalur Alternatif

KUNINGAN — Arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan meningkat...

Hujan di Gerobak Kelapa

Duamata.id - Menjelang pukul empat sore, langit sudah seperti wajah orang yang...

Video MBG Viral di Pamekasan, BGN: Menu Sebenarnya Lengkap, Tapi Tidak Dikeluarkan dari Mobil

Jakarta — Video yang memperlihatkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di...