Home Parlemen Bob Hasan: Perlindungan Hukum Guru Harus Diperkuat Lewat Advokasi Organisasi Profesi

Bob Hasan: Perlindungan Hukum Guru Harus Diperkuat Lewat Advokasi Organisasi Profesi

Share
Share

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi, khususnya dalam melakukan advokasi. Ia menilai, keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diiringi langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, PGRI memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. Advokasi yang kuat dinilai penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ada masalah, PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujar Bob Hasan.

Ia menilai, selama ini masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa perlindungan terhadap guru bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.

“Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan perlindungan itu,” tegasnya.

Bob Hasan menjelaskan, perlindungan hukum bagi guru melekat pada pelaksanaan tugas profesional sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan dalam rentang waktu kerja di satuan pendidikan. Dalam konteks tersebut, kewenangan profesional dan tanggung jawab hukum berada pada guru.

Ia menegaskan, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan ini sangat penting agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesinya.

“Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Gagalkan Aksi Illegal Logging di TNGC, Dua Babinsa Kodim 0615/Kuningan Diganjar Penghargaan Kapolres pada HUT Bhayangkara ke-80

KUNINGAN – Semangat sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta kelestarian...

Abdul Haris Soroti Maraknya Audiensi dan Demo di Kuningan: Alarm Tata Kelola Pemerintahan

KUNINGAN – Frekuensi audiensi dan aksi demonstrasi yang terus berulang di lingkungan...

Kodim 0615/Kuningan Kembali Salurkan 62 Motor Roda Tiga, Perkuat Operasional Koperasi Merah Putih di Desa

KUNINGAN – Komitmen pemerintah dalam memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...

Ikhtiar dan Doa Berbuah Manis, Ghany Aqeel Khairy Resmi Jadi Kadet Unhan

KUNINGAN – Tidak ada kebahagiaan yang lebih indah bagi orang tua selain...