Kuningan — Kebijakan baru langsung bikin perhatian publik! Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerapkan pola kerja hybrid bagi ASN, dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dian Rachmat Yanuar pada 6 April 2026.
Bupati Dian menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Bahkan, untuk sektor pelayanan langsung, aturan WFH tidak berlaku.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Pejabat eselon III dan pegawai pelayanan tetap masuk kantor,” tegasnya.
Artinya, meski ada fleksibilitas kerja, masyarakat tetap jadi prioritas utama.
Bupati juga memberi peringatan keras: ASN yang menjalani WFH tetap wajib disiplin dan siap bekerja penuh.
“WFH itu bukan libur. ASN harus stand by, siap ditelepon kapan saja untuk koordinasi atau rapat,” ujarnya.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan hingga sanksi bagi ASN yang tidak disiplin.
Kebijakan ini diterapkan secara selektif. Hanya sekitar 30–40 persen ASN yang bisa bekerja dari rumah, terutama yang menangani pekerjaan administratif.
Sementara itu, layanan vital seperti:
- Rumah sakit
- Puskesmas
- Perhubungan
- Administrasi kependudukan
Tetap wajib bekerja dari kantor tanpa pengecualian.
Menariknya, kebijakan ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Bupati Dian bahkan memberi contoh langsung dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya sendiri biasa bersepeda. Kita dorong transportasi hemat energi, termasuk kendaraan listrik,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar efisiensi energi dan pengendalian penggunaan BBM.
Efisiensi juga diterapkan di kantor pemerintahan, mulai dari:
- Pembatasan penggunaan AC
- Penghematan listrik
- Pengurangan perjalanan dinas yang tidak prioritas
Langkah ini diyakini bisa menekan pengeluaran daerah secara signifikan.
Pemkab Kuningan memastikan kebijakan ini tidak berhenti di aturan saja. Evaluasi akan dilakukan setiap bulan.
“Nanti kita lihat, dinas mana yang masih boros dan mana yang sudah efisien,” tegas Dian.
Instansi yang berhasil akan dijadikan percontohan, sementara yang belum efisien akan mendapat perhatian khusus.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kuningan berharap penghematan anggaran bisa dialihkan ke program prioritas, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (Bengpri).
Leave a comment