KUNINGAN – Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja DPRD Kabupaten Kuningan. Menurutnya, sudah saatnya keberhasilan lembaga legislatif diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar banyaknya rapat, perjalanan dinas, maupun produk administrasi yang dihasilkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Haris pada Jumat (17/7/2026) setelah mencermati dokumen kajian mengenai kinerja DPRD Kabupaten Kuningan yang mengulas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta membandingkannya dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk lembaga tersebut.
Menurut Abdul Haris, masyarakat tidak akan merasakan manfaat dari banyaknya rapat apabila berbagai persoalan daerah masih terus berulang tanpa solusi yang jelas.
“Rakyat tidak memilih anggota DPRD untuk sekadar menghadiri rapat atau menghasilkan dokumen administrasi. Yang dinilai masyarakat adalah keberanian DPRD mengawasi pemerintah, mengoreksi kebijakan yang keliru, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali menjadi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan merupakan jantung utama keberadaan DPRD. Ketika muncul persoalan terkait pengelolaan anggaran, proyek pembangunan, pelayanan publik, pendidikan maupun kebijakan strategis lainnya, DPRD harus hadir sebagai pengontrol jalannya pemerintahan, bukan sekadar menjadi penonton.
Menurutnya, DPRD memiliki berbagai instrumen konstitusional yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.
“Fungsi check and balance harus benar-benar dijalankan. Jika terdapat indikasi penyimpangan atau kebijakan yang merugikan masyarakat, DPRD memiliki instrumen seperti hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat. Jangan sampai instrumen itu hanya menjadi tulisan dalam undang-undang tanpa pernah digunakan,” ujarnya.
Abdul Haris juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun untuk mendukung operasional DPRD. Karena bersumber dari APBD, menurutnya masyarakat berhak mengetahui dan menilai sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan manfaat yang nyata.
“Setiap anggaran yang berasal dari APBD adalah uang rakyat. Konsekuensinya, DPRD wajib mempertanggungjawabkan manfaatnya melalui pengawasan yang kuat, lahirnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat, serta keberanian mengoreksi setiap penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tantangan Kabupaten Kuningan ke depan tidak semakin ringan. Mulai dari persoalan fiskal daerah, pelayanan publik, pendidikan, kemiskinan, pengangguran hingga efektivitas pembangunan membutuhkan DPRD yang aktif, kritis, dan independen.
Menurut Abdul Haris, ukuran kehormatan lembaga legislatif bukan terletak pada megahnya gedung atau besarnya fasilitas yang diterima anggota dewan, melainkan keberanian mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Marwah DPRD tidak ditentukan oleh kemegahan gedung ataupun besarnya hak keuangan anggota dewan. Marwah DPRD lahir dari keberanian membela kepentingan rakyat meskipun harus berhadapan dengan kekuasaan. Di situlah kualitas sesungguhnya seorang wakil rakyat diuji,” tegasnya.
Ia berharap evaluasi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya berhenti pada capaian administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas legislasi, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah, masyarakat tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang rajin rapat, tetapi juga wakil rakyat yang berani bersuara, mengawasi, dan menghadirkan solusi nyata bagi kepentingan publik.



Leave a comment