Home Kuningan PSI Kuningan Tegas Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Demokrasi Bukan Sekadar Transaksi Elite

PSI Kuningan Tegas Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Demokrasi Bukan Sekadar Transaksi Elite

Share
Share

KUNINGAN – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memantik perdebatan nasional. Menanggapi hal tersebut, Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman, yang juga sering disapa Asep Papay, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada mekanisme perwakilan politik semata, apalagi sampai menghilangkan hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.

Menurutnya, esensi demokrasi modern terletak pada pengakuan terhadap kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Karena itu, pilkada langsung bukan hanya prosedur elektoral, melainkan instrumen penting dalam menjaga hubungan antara negara dan masyarakat.

“Demokrasi tidak bisa direduksi hanya pada representasi DPRD. Ketika rakyat kehilangan ruang menentukan pemimpinnya secara langsung, maka yang terjadi adalah penyempitan partisipasi politik dan berpotensi memperbesar dominasi kompromi elite,” ujarnya dalam pernyataan sikap kepada media, Minggu (10/5/2026).

Asep Papay mengakui, pilkada langsung masih menyisakan berbagai persoalan seperti politik uang, tingginya biaya politik, hingga polarisasi sosial. Namun menurutnya, berbagai problem tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik kembali hak politik rakyat.

Dalam perspektif demokrasi substantif, kualitas demokrasi tidak diukur dari mudah atau tidaknya proses politik dijalankan oleh elite, melainkan sejauh mana masyarakat memiliki akses, kontrol, dan partisipasi dalam menentukan arah pemerintahan.

Pandangan itu disebut sejalan dengan sikap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya menegaskan bahwa PSI akan tetap mengikuti aspirasi rakyat terkait wacana pilkada dipilih DPRD. PSI menempatkan partisipasi publik sebagai fondasi utama demokrasi sehingga arah kebijakan politik partai harus berpijak pada kehendak masyarakat luas.

Menurutnya, tantangan dalam pilkada langsung seharusnya dijawab melalui reformasi sistem politik dan penguatan pengawasan demokrasi, bukan dengan mengurangi hak konstitusional rakyat.

Dalam teori demokrasi partisipatoris, mekanisme pemilihan langsung dinilai lebih mencerminkan prinsip akuntabilitas publik karena kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari warga. Sementara mekanisme pemilihan melalui DPRD dikhawatirkan memperlebar jarak antara rakyat dan pengambil keputusan politik.

Ia juga menyoroti dinamika demokrasi lokal di Kabupaten Kuningan yang dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran politik masyarakat sipil. Dalam beberapa waktu terakhir, publik dinilai semakin aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan maupun proses legislasi daerah.

“Fenomena di Kabupaten Kuningan memperlihatkan adanya penguatan civic engagement di tengah masyarakat. Publik hari ini tidak lagi menjadi objek politik semata, tetapi telah berkembang menjadi kekuatan sosial yang kritis dalam mengawasi kebijakan publik, proses legislasi, hingga tata kelola pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kualitas demokrasi lokal justru tumbuh melalui keterlibatan masyarakat secara langsung. Karena itu, membatasi partisipasi rakyat dalam menentukan kepala daerah dianggap bertentangan dengan perkembangan kesadaran demokrasi yang semakin matang di tingkat akar rumput.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan rakyat secara aktif. Ketika ruang partisipasi dipersempit, maka demokrasi berisiko bergeser menjadi sekadar transaksi kekuasaan antar elite,” tambahnya.

Secara prinsip, PSI menegaskan tiga poin utama dalam menyikapi wacana tersebut, yakni partisipasi publik sebagai fondasi demokrasi, aspirasi rakyat sebagai pedoman sikap politik partai, dan pilkada langsung sebagai mekanisme yang paling partisipatif dalam mencerminkan kedaulatan rakyat.

Di akhir pernyataannya, Pembina PSI Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh mengalami kemunduran. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung harus tetap dijaga sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, bersih, dan bertanggung jawab di masa depan.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ikhtiar dan Doa Berbuah Manis, Ghany Aqeel Khairy Resmi Jadi Kadet Unhan

KUNINGAN – Tidak ada kebahagiaan yang lebih indah bagi orang tua selain...

H. Yusron Kholid: Mengabdi Sepanjang Hayat, Menebar Manfaat Lewat Zakat

Duamata.id - H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si. lahir di Kuningan pada 22...

Dekranasda Kuningan Raih Promosi Digital Terbaik di PKJB 2026

BANDUNG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dewan Kerajinan Nasional...

Mang Ewo: WTP Jangan Dianggap Puncak Prestasi, Apalagi Dikaitkan dengan “Lobi”

KUNINGAN – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah...