KUNINGAN – Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding ilegal, merusak hutan, bahkan dilabeli “pencurian”.
Tiga kepala desa pun angkat bicara. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang sudah ditempuh sesuai prosedur.
Yang kini dinanti warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari pihak Balai TNGC.
Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemkab Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026, berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026 batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain.
Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga telah diundang.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut tudingan perusakan hutan sebagai opini keliru.
“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.
“Kami hanya minta ketenangan. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.
Di Desa Puncak, satu KTH beranggotakan 16 penyadap aktif yang bekerja di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.
Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM era Perhutani.
Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an sebelum statusnya berubah menjadi taman nasional.
“Sekarang sudah masuk zona tradisional, tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.
Ia menambahkan, anggota KTH tak hanya menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon dan keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.
“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013.
Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.
“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.
Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.
Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka, diperkuat Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.
Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.
Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama Balai TNGC agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.
Di tengah panasnya opini publik, mereka menilai yang dibutuhkan bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi.
Supaya tidak ada lagi stigma, tidak ada lagi tudingan, dan konservasi serta kesejahteraan masyarakat bisa berjalan seiring di kaki Gunung Ciremai.
Leave a comment