JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia digital Indonesia. Pemerintah mengungkap bahwa ratusan ribu akun anak di bawah umur telah “dibersihkan” dari platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Angka fantastis ini menjadi bukti awal bahwa kebijakan pemerintah mulai mengguncang ekosistem digital.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Langkah TikTok ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur pelindungan anak di ruang digital.
Tak hanya melakukan penghapusan akun, TikTok juga disebut telah:
- Menyerahkan komitmen kepatuhan ke pemerintah
- Menetapkan batas usia minimum 16 tahun
- Melakukan pembaruan sistem secara berkala
Pemerintah pun memberikan apresiasi terbuka.
Namun di balik pujian itu, terselip pesan tegas untuk platform lain.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan,” kata Meutya.
Artinya jelas, yang belum bergerak, siap-siap disorot.
Sorotan tajam justru mengarah ke platform game populer, Roblox.
Meski telah melakukan sejumlah pembaruan global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup.
Masalah utamanya? Masih adanya celah yang memungkinkan anak-anak berkomunikasi dengan orang tak dikenal.
“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” tegas Meutya.
Akibatnya, pemerintah belum bisa menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap aturan di Indonesia.
“Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan lagi sekadar imbauan.
Ini adalah kewajiban.
Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap platform yang membandel.
Langkah besar ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital Indonesia tidak lagi bebas tanpa aturan, terutama jika menyangkut keselamatan anak-anak.
Kini pertanyaannya: platform mana berikutnya yang akan “bersih-bersih” atau justru kena sanksi?
Leave a comment