Duamata.id – Sidak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) patut diapresiasi. Ketegasan dalam menjaga kawasan konservasi adalah sikap yang benar dan perlu.
Gunung Ciremai bukan sekadar ikon alam, tetapi penyangga kehidupan ribuan warga Kuningan lintas generasi.
Namun, di balik ketegasan itu, ada satu pertanyaan yang juga layak diajukan secara jujur, bagaimana dengan kesejahteraan masyarakat Kuningan yang hidup di sekitar Ciremai?
Sebagai warga Kabupaten Kuningan, saya sepakat bahwa Gunung Ciremai harus dijaga.
Ketika Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) turun langsung melakukan sidak ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), saya melihat itu sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap lingkungan.
Ketegasan terhadap penambangan liar dan kritik terhadap konservasi seremonial adalah sikap yang patut dihargai.
Namun, sebagai warga yang hidup di sekitar Ciremai, saya juga ingin mengajak kita semua melihat persoalan ini secara lebih utuh.
Penambangan liar oleh masyarakat memang salah. Tidak ada pembenaran untuk merusak kawasan konservasi.
Tetapi pertanyaan yang jujur perlu diajukan: mengapa praktik itu bisa berlangsung lama? Bukankah kawasan TNGC berada sepenuhnya di bawah kewenangan Balai TNGC (BTNGC)? Pengawasan, pencegahan, dan penertiban semestinya menjadi tugas utama mereka.
Penambangan liar oleh masyarakat jelas salah. Tetapi pertanyaan yang patut diajukan secara jujur adalah di mana fungsi pengawasan yang melekat pada Balai TNGC (BTNGC)?
Sebagai pemegang kewenangan penuh kawasan, BTNGC bukan hanya bertugas memungut PNBP dan mengeluarkan izin, tetapi juga memastikan kawasan benar-benar terjaga dan masyarakat tidak terjebak pada praktik ekonomi ilegal karena ketiadaan alternatif.
Masyarakat di kaki Ciremai bukan tidak tahu aturan. Banyak dari mereka paham bahwa kawasan itu dilindungi.
Namun dalam realitas sehari-hari, ketika lapangan kerja terbatas dan pilihan ekonomi sempit, sebagian warga mengambil jalan yang keliru.
Ini bukan soal pembenaran, tetapi soal realitas sosial yang harus dihadapi bersama.
Di sisi lain, Kuningan kerap dibanggakan sebagai daerah dengan kekayaan wisata alam. Tapi sebagai warga, saya juga tahu fakta pahitnya, sebagian besar wisata alam unggulan itu berada di bawah pengelolaan BTNGC.
Tiket masuk dipungut, PNBP mengalir ke pusat, nama Ciremai terjual sebagai destinasi nasional.
Sementara itu, siapa yang membangun jalan menuju lokasi wisata? Pemerintah daerah.
Siapa yang mengurus sampah, penerangan, parkir, dan keluhan warga? Pemerintah daerah.
Ketika terjadi kemacetan, kerusakan jalan, atau konflik sosial, siapa yang disalahkan? Lagi-lagi pemerintah daerah.
Sebagai warga, saya melihat ada ketimpangan yang nyata. Manfaat ekonomi lebih banyak ditarik ke pusat, sementara beban sosial dan infrastruktur ditanggung daerah.
PNBP yang dipungut dari wisata Ciremai seharusnya tidak berhenti di Jakarta.
Sudah sepatutnya ada tanggung jawab moral dan kebijakan dari BTNGC untuk mengembalikan sebagian manfaat tersebut ke daerah, terutama untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
Kalau daerah diminta ikut menjaga kawasan konservasi nasional, maka daerah juga berhak mendapatkan dukungan yang adil. Tanpa itu, konservasi akan selalu berhadapan dengan resistensi sosial.
Gagasan KDM untuk menggaji warga sebagai perawat hutan menurut saya adalah langkah baik.
Tapi akan jauh lebih kuat jika pemerintah daerah dilibatkan penuh. Pemda Kuningan adalah pihak yang paling memahami warganya dan paling merasakan dampak kebijakan di Ciremai.
Sebagai warga Kuningan, saya tidak ingin Ciremai dikomersilkan secara berlebihan.
Tapi saya juga tidak ingin Ciremai menjadi sumber konflik dan ketidakadilan bagi masyarakat sekitarnya.
Sidak ini semestinya menjadi momentum koreksi bersama, bukan hanya untuk masyarakat yang menambang, tetapi juga untuk tata kelola kawasan konservasi itu sendiri.
Menjaga Ciremai berarti menjaga keseimbangan antara kelestarian alam dan kesejahteraan manusia.
Kabupaten Kuningan tidak menuntut lebih. Yang diharapkan hanyalah keadilan peran dan keadilan manfaat.
Jika daerah diminta ikut menjaga kawasan konservasi nasional, maka wajar bila daerah juga dilibatkan dan diperkuat dalam menikmati hasilnya.
Ciremai bukan milik satu institusi. Ia adalah ruang hidup bersama. Dan menjaga ruang hidup bersama hanya akan berhasil jika semua pihak, pusat, daerah, dan masyarakat berdiri pada posisi yang setara dan adil.
Sidak ini seharusnya menjadi momen refleksi bersama: bahwa menjaga alam tidak boleh meminggirkan manusia, dan menegakkan aturan harus diiringi dengan membuka jalan kesejahteraan yang sah.
Kuningan tidak menuntut istimewa. Kami hanya ingin diperlakukan adil. Ciremai kami jaga bersama, maka manfaatnya pun seharusnya kembali, setidaknya sebagian, untuk masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang gunung itu.
Hanya Opini dari seorang warga by Mang Duta
Leave a comment