Home Jabar Pemprov Jabar Pastikan Warga Miskin Pengidap Penyakit Kronis Tetap Dijamin BPJS Kesehatan

Pemprov Jabar Pastikan Warga Miskin Pengidap Penyakit Kronis Tetap Dijamin BPJS Kesehatan

Share
Share

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin pengidap penyakit kronis di Jawa Barat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Kepastian ini diberikan menyusul adanya sejumlah pasien penyakit kronis yang tidak dapat melanjutkan pengobatan karena tidak lagi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, para pasien tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Kementerian Sosial. Namun, setelah dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran data PBI oleh Kementerian Sosial, sebagian warga tidak lagi masuk dalam kepesertaan PBI, sehingga iuran BPJS Kesehatan mereka tidak lagi ditanggung negara.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membiarkan warga miskin pengidap penyakit kronis kehilangan akses layanan kesehatan.

Pemprov Jabar akan segera melakukan pendataan terhadap warga yang sebelumnya merupakan peserta PBI dan mengidap penyakit kronis, seperti penderita kanker yang membutuhkan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara berkala.

Para penderita penyakit kronis tersebut dipastikan tetap dapat menjalani pengobatan karena iuran BPJS Kesehatan mereka akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi, agar jaminan asuransi kesehatannya melalui BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi, Minggu (8/2/2026).

Dengan kebijakan ini, warga miskin pengidap penyakit kronis yang sempat kehilangan status PBI tidak perlu lagi menunda atau menghentikan pengobatan. Mereka dapat kembali mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov Jawa Barat dalam memastikan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, tetap terpenuhi meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan di tingkat pusat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pastikan Sistem Lebih Transparan dan Berkeadilan, Uji Publik SPMB 2026/2027 Digelar

KUNINGAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Uji Publik...

Menolak LKS Digital: Membela Siswa atau Menjaga Zona Nyaman?

Duamata.id - Dalam dunia pendidikan yang sering salah paham antara “melindungi” dan...

Bukan Absensi, Ini Ukuran Kinerja ASN Versi Dedi Mulyadi

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan work from home...

Hadiri Halal Bihalal di Gedung Sate, Tuti Andriani Pulang dengan Instruksi Penting untuk Kuningan!

BANDUNG — Kehadiran Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, dalam acara silaturahmi dan...