Home Nasional JPU Sebut Nadiem Makarim Raup Rp 809 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

JPU Sebut Nadiem Makarim Raup Rp 809 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Share
Share

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sidang dakwaan Sri digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Sementara itu, Nadiem belum menjalani sidang karena dikabarkan sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Jurist Tan—yang hingga kini masih berstatus buron—melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Namun, pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Jaksa menilai kajian kebutuhan TIK yang disusun para terdakwa diarahkan secara khusus pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Akibatnya, pengadaan laptop tersebut dinilai gagal, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena Chromebook membutuhkan jaringan internet yang memadai, sementara akses internet di wilayah tersebut sangat terbatas.

Jaksa juga mengungkap adanya penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tanpa survei serta data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, yang kemudian dijadikan acuan hingga tahun anggaran 2022.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2.189.276.341.446,74, terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp 621 miliar.

Selain Nadiem, jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain—baik individu maupun korporasi—turut diperkaya dalam pengadaan tersebut. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Nadiem Makarim terkait dakwaan tersebut. Namun, kuasa hukumnya menyatakan bahwa isi dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya…djz

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

GENTING, Gerakan Gotong Royong Selamatkan Masa Depan Anak Kuningan dari Stunting

KUNINGAN – Membangun generasi yang sehat dan berkualitas tidak bisa hanya menjadi...

Gagalkan Aksi Illegal Logging di TNGC, Dua Babinsa Kodim 0615/Kuningan Diganjar Penghargaan Kapolres pada HUT Bhayangkara ke-80

KUNINGAN – Semangat sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta kelestarian...

Abdul Haris Soroti Maraknya Audiensi dan Demo di Kuningan: Alarm Tata Kelola Pemerintahan

KUNINGAN – Frekuensi audiensi dan aksi demonstrasi yang terus berulang di lingkungan...

Kodim 0615/Kuningan Kembali Salurkan 62 Motor Roda Tiga, Perkuat Operasional Koperasi Merah Putih di Desa

KUNINGAN – Komitmen pemerintah dalam memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...