Home Kuningan Diverifikasi Kementerian, Tapi Tetap Dipinggirkan? Asep Papay Buka Suara Soal HHBK!

Diverifikasi Kementerian, Tapi Tetap Dipinggirkan? Asep Papay Buka Suara Soal HHBK!

Share
Share

KUNINGAN – Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, terus bergulir.

Di tengah derasnya tudingan ilegal dan stigma “maling” yang dialamatkan kepada warga desa penyangga, muncul suara keras yang meminta keadilan dan kepastian hukum.

Tokoh pemuda dan aktivis sosial Kuningan, Asep Papay, menegaskan bahwa kelompok tani hutan (KTH) bukanlah aktor liar seperti yang dituduhkan.

Menurutnya, proses kemitraan konservasi sudah berjalan sejak 2022 dan telah melalui tahapan verifikasi resmi oleh pihak balai taman nasional.

“Sejak 2022 warga menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang seharusnya diterbitkan. Verifikasi subjek sudah dilakukan, bahkan dua kali updating. Terakhir, KTH dari 13 desa itu terkonfirmasi dan direkomendasikan kepala desa masing-masing. Ini warga lokal, bukan orang luar,” tegasnya.

Ia menyayangkan polemik yang berkembang di ruang publik justru mengaburkan fakta bahwa aktivitas warga berada dalam koridor zona tradisional yang diatur regulasi taman nasional.

“Ini bukan kegiatan liar. Ruang interaksi KTH sudah diatur. Tinggal satu yang belum selesai: PKS-nya,” ujarnya.

Asep Papay memaparkan, selama ini KTH justru menjadi mitra aktif menjaga kawasan. Saat kebakaran hutan terjadi, mereka turun paling awal. Bahkan dalam dua tahun terakhir, wilayah tertentu mencatatkan zero fire.

Ia mencontohkan KTH Sapu Jagat di Desa Setianegara yang mampu memobilisasi kelompok lain menjaga hutan. Selain membangun sekat bakar mandiri, mereka juga mengembangkan persemaian pohon endemik Ciremai dan aktif menanam serta merawatnya.

Bibit hasil persemaian KTH bahkan digunakan dalam berbagai kegiatan penanaman di kawasan wisata dan zona konservasi.

Soliditas itu tak hanya di Kuningan, tetapi juga lintas wilayah hingga Majalengka, dengan total sekitar 28 KTH yang saling mendukung.

Asep mengaku heran karena secara regulasi dasar hukum kemitraan konservasi dan zona tradisional sudah jelas. Namun implementasinya terkesan berlarut-larut.

“Kalau ada kekurangan teknis, sampaikan. Misalnya anggota KTH maksimal 50 orang, ya tinggal di-split. Tapi sampai sekarang tidak pernah disampaikan secara terbuka,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini pernah disampaikan hingga tingkat kementerian, dan diduga ada persoalan koordinasi internal yang membuat proses PKS tak kunjung tuntas.

Meski demikian, ia mengapresiasi sikap warga HHBK yang tetap kondusif.

“Saya selalu bilang ke warga, sabar. Jangan anarkis. Kita tunggu PKS. Karena faktanya puluhan KTH sudah diverifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, isu ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat dari 13 desa penyangga Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan. Jika dihitung bersama keluarga mereka, jumlahnya sangat besar.

“Mereka hidup berdampingan dengan hutan turun-temurun. Pengetahuan menjaga hutan diwariskan dari leluhur. Mereka juga aktif bersih-bersih kawasan taman nasional, bahkan lintas wilayah,” katanya.

Asep menilai penyadapan pinus tidak bisa serta-merta disamakan dengan perusakan hutan. Terlebih, pinus merupakan tanaman produksi yang telah lama disadap secara legal di masa lalu.

“Sekarang ketika warga sadar sadapan punya nilai ekonomi untuk bertahan hidup, malah distigma maling. Padahal aturannya ada,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK dan berdiri semata di sisi kemanusiaan serta keadilan sosial.

“Yang diminta warga sederhana: kepastian hukum. Supaya tidak ada lagi stigma dan kata-kata yang menyakitkan. Selama regulasi zona tradisional masih berlaku, hak masyarakat desa penyangga harus dihormati. Kontribusi mereka nyata. Mereka bukan perusak, mereka penjaga,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pastikan Sistem Lebih Transparan dan Berkeadilan, Uji Publik SPMB 2026/2027 Digelar

KUNINGAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Uji Publik...

Menolak LKS Digital: Membela Siswa atau Menjaga Zona Nyaman?

Duamata.id - Dalam dunia pendidikan yang sering salah paham antara “melindungi” dan...

Bukan Absensi, Ini Ukuran Kinerja ASN Versi Dedi Mulyadi

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan work from home...

Hadiri Halal Bihalal di Gedung Sate, Tuti Andriani Pulang dengan Instruksi Penting untuk Kuningan!

BANDUNG — Kehadiran Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, dalam acara silaturahmi dan...