KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon membuat gebrakan besar. Sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) resmi dimusnahkan, Senin (17/11/2025).
Di halaman Setda Kuningan, sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal dibakar secara simbolis usai apel pagi. Sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon. Seluruh barang bukti hasil penindakan dihadirkan pada kesempatan tersebut.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025 oleh tim gabungan di Ciayumajakuning.
“Total nilainya mencapai Rp 10.741.624.245, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 5.396.192.082,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kuningan sendiri menyumbang 650.420 batang rokok ilegal hasil penindakan.
Finari menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari targeting, pemeriksaan perlintasan, paket perusahaan jasa titipan, hingga operasi pasar ke toko-toko dan warung kecil.
“Jawa Barat bukan wilayah produksi. Ini jalur perlintasan dan pemasaran dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menjual atau menimbun rokok ilegal dapat dikenai hukuman 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Finari menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kuningan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M.Si, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk melindungi negara dan masyarakat.
“Jumlah ini bukan angka kecil. Jika beredar, negara rugi miliaran, masyarakat juga dirugikan karena produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” tegas Bupati.
Bupati juga menyebut peredaran rokok ilegal sebagai ancaman bagi kemandirian ekonomi daerah, bukan semata pelanggaran fiskal.
“Pemerintah Daerah harus terus berkolaborasi dengan Bea Cukai. Ini tugas bersama,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, berpita palsu, atau menggunakan pita bekas.
Acara ini dihadiri sekaligus melakukan simbolis pembakaran rokok ilegal, oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuningan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan.
Juga kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, perwakilan Kasat Pol PP wilayah Ciayumajakuning, dan para pejabat daerah lainnya, meneguhkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib dan sehat. (Beng)
Leave a comment