JAKARTA — Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjadi sorotan serius DPR RI. Kasus tersebut dinilai mencederai integritas pelayanan publik sekaligus menjadi alarm lemahnya pengawasan disiplin ASN di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan reformasi birokrasi tidak cukup hanya berhenti pada kebijakan, tetapi juga harus dibarengi pengawasan dan implementasi yang kuat.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi ASN. Namun saat server dinonaktifkan, aktivitas presensi justru masih terdeteksi.

Bupati Paramitha Widya Kusuma mengungkapkan, dari langkah itu pihaknya berhasil mengidentifikasi ribuan ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi kehadiran.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujar Paramitha.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan aplikasi ilegal tersebut ditawarkan pihak luar atau peretas dengan tarif sekitar Rp250 ribu per tahun. Dengan aplikasi itu, ASN disebut tetap bisa melakukan absensi tanpa berada di lokasi kerja.
Mayoritas ASN yang diduga terlibat berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru. Bahkan, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes juga ikut terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Brebes kini melakukan penanganan melalui berbagai jalur, mulai dari proses hukum, audit forensik sistem absensi, pemeriksaan disiplin ASN, hingga audit keuangan daerah terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyebut penanganan dilakukan secara paralel bersama aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait.
“ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” tegasnya.
Bupati Paramitha bahkan menilai praktik manipulasi absensi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Sebab, para ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sebagaimana aturan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di daerah, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, disiplin, dan berintegritas.


Leave a comment