KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah prioritas untuk menuntaskan tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2) yang telah lama mengabdi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, menyampaikan bahwa fokus utama tahun ini adalah penetapan kebutuhan ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan memprioritaskan 81 tenaga non-ASN kategori R2 yang telah terdata di BKN.
“Untuk tahun 2026, kita tidak membuka CPNS umum. Fokus kita adalah menyelesaikan tenaga non-ASN kategori R2 terlebih dahulu,” ujar Beni, didampingi Sekretaris BKPSDM Hartanto dan Kabid Pengadaan Adi Supriadi.
Menurutnya, keputusan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi fiskal daerah yang belum memadai hingga kebijakan nasional terkait reformasi ASN. Selain itu, terdapat regulasi dari Kementerian PANRB yang menjadi dasar, termasuk aturan yang memprioritaskan tenaga dengan masa kerja panjang, bahkan lebih dari 20 tahun.
Kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani sejumlah pejabat daerah, di antaranya Inspektur Daerah Ahmad Juber, Asisten Administrasi Umum Dadi Hariadi, Kepala BKAD Deden Kurniawan Sopandi, serta unsur Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kuningan.
Kesepakatan itu juga telah diketahui oleh Sekretaris Daerah U. Kusmana, mendapat persetujuan Wakil Bupati Tuti Andriani, serta ditetapkan langsung oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Selain fokus pada R2, Pemkab Kuningan juga tengah menghadapi tantangan lain, yakni keberadaan 4.267 PPPK paruh waktu. Ke depan, pemerintah daerah berencana mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
“Setelah R2 selesai, baru kita lanjutkan ke kategori R3 dan R4. Semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” tambah Beni.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa penataan ASN di Kabupaten Kuningan kini lebih menitikberatkan pada penyelesaian persoalan lama, khususnya tenaga honorer yang telah lama mengabdi, dibandingkan membuka rekrutmen baru. (Bengpri).
Leave a comment