JAKARTA – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini tak lagi sekadar perkara hukum biasa. Sorotan tajam datang dari Komisi III DPR RI yang menilai penanganannya berpotensi menabrak rasa keadilan bahkan bisa menjadi ancaman serius bagi industri kreatif.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum di atas kertas,” tegasnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Habiburokhman, perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video, tidak bisa dipukul rata dengan sektor lain yang memiliki standar harga jelas.
Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, kata dia, harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak, kesimpulan yang dihasilkan bisa menyesatkan.
Komisi III juga memberi peringatan keras, proses hukum ini berpotensi menciptakan preseden yang berbahaya. Jika tidak ditangani dengan bijak, kasus ini bisa membuat pelaku industri kreatif berpikir dua kali untuk berkarya karena bayang-bayang kriminalisasi.
“Jangan sampai putusan pengadilan justru kontraproduktif bagi iklim industri kreatif,” ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, DPR tetap menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Namun, pendekatannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Pengembalian kerugian negara, menurut Komisi III, harus menjadi prioritas utama bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Di tengah polemik, Amsal Christy Sitepu menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan objektif.
“Saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujarnya.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, ia melihat dampak jangka panjang dari kasus ini.
Menurutnya, jika pekerjaan kreatif mulai dipersepsikan sebagai risiko hukum, generasi muda bisa kehilangan keberanian untuk berkarya.
“Saya takut anak-anak muda jadi takut masuk dunia kreatif,” ungkapnya.
Leave a comment