KUNINGAN – Di tengah pesatnya pertumbuhan pariwisata alam di Kabupaten Kuningan, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kuningan secara terbuka mengakui tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kuningan, Drs. Asep Budi Setiawan, M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses perizinan serta pengelolaan PNBP untuk usaha wisata yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai sepenuhnya menjadi kewenangan Balai TNGC sebagai instansi pusat.
Perkembangan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kuningan, khususnya di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk terus memperkuat pembinaan teknis dalam tata kelola usaha pariwisata.
Asep Budi menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan harus diimbangi dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan ekosistem pariwisata yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pesatnya perkembangan pariwisata di Kabupaten Kuningan sejalan dengan meningkatnya animo serta beragamnya minat wisatawan. Hal ini menuntut kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar kebutuhan wisatawan dapat terpenuhi secara optimal.
“Perkembangan ini harus diimbangi dengan kesiapan semua pihak. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, tetapi memerlukan dukungan masyarakat, pelaku usaha, hingga organisasi kepariwisataan agar bergerak secara simultan,” ujarnya, Rabu (13/1/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik sumber daya alam Kabupaten Kuningan menjadikan wisata alam sebagai jenis usaha pariwisata yang paling diminati.
Kondisi tersebut mendorong tumbuhnya berbagai daya tarik wisata, sarana akomodasi, usaha kuliner, hingga wisata minat khusus di sekitar kawasan TNGC.
Dalam aspek pengelolaan, Disporapar Kabupaten Kuningan secara rutin melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan teknis terhadap pelaku usaha pariwisata.
Bagi usaha yang belum memiliki perizinan, pemerintah daerah mendorong agar segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi kesesuaian ruang, aspek lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga pemenuhan sertifikat laik fungsi.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan juga terus melengkapi sarana dan prasarana pendukung pariwisata, seperti penerangan jalan umum, perbaikan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta penataan persampahan, guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan wisatawan.(Bengpri).
Leave a comment