Home Kuningan Bupati Kuningan Marah Besar! Hentikan Galian Tanah Liar di Aset Pemda

Bupati Kuningan Marah Besar! Hentikan Galian Tanah Liar di Aset Pemda

Share
Share

KUNINGAN – Ketegasan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., kembali terlihat di lapangan. Tanpa basa-basi, ia langsung menghentikan aktivitas galian tanah ilegal di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025).

Aksi spontan itu terjadi saat Bupati baru saja menghadiri undangan warga di sekitar lokasi. Melihat alat berat tengah mengeruk tanah di area yang diketahui sebagai aset Pemda, Bupati Dian langsung turun dari mobil dan menghentikan kegiatan di tempat.

“Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi di bahu jalan,” tegasnya lantang, disaksikan warga dan para pekerja.

Tanpa kompromi, Bupati juga meminta klarifikasi dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Ini lahan milik pemerintah daerah. Tidak boleh ada yang memanfaatkan tanpa izin resmi. Saya sangat kecewa,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan telah lebih dulu turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja,.

Jhon Raharja, menjelaskan, pihak pelaksana sempat berjanji menghentikan kegiatan dan akan datang ke kantor untuk menyelesaikan masalah, namun tidak menepati janji.

“Karena tak ada itikad baik, kami sudah melarang aktivitas itu. Tapi mereka tetap nekat bekerja hingga akhirnya Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” ungkap Jhon.

Menurut Bupati, aset pemerintah adalah milik rakyat yang harus dijaga dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum.

“Tanah ini bukan milik pribadi siapa pun. Jangan dirusak hanya untuk keuntungan sesaat. Pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyalahgunaan aset,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu menindak siapapun yang melanggar aturan dan merusak aset daerah.

“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan lahan milik Pemda. Jika ditemukan pelanggaran, hentikan di tempat,” tandasnya.

Langkah tegas Bupati Kuningan ini menjadi pesan kuat bahwa ketertiban dan penegakan aturan bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata demi menjaga marwah pemerintah daerah dan melindungi kepentingan publik.

Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana. 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

GENTING, Gerakan Gotong Royong Selamatkan Masa Depan Anak Kuningan dari Stunting

KUNINGAN – Membangun generasi yang sehat dan berkualitas tidak bisa hanya menjadi...

Gagalkan Aksi Illegal Logging di TNGC, Dua Babinsa Kodim 0615/Kuningan Diganjar Penghargaan Kapolres pada HUT Bhayangkara ke-80

KUNINGAN – Semangat sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta kelestarian...

Abdul Haris Soroti Maraknya Audiensi dan Demo di Kuningan: Alarm Tata Kelola Pemerintahan

KUNINGAN – Frekuensi audiensi dan aksi demonstrasi yang terus berulang di lingkungan...

Kodim 0615/Kuningan Kembali Salurkan 62 Motor Roda Tiga, Perkuat Operasional Koperasi Merah Putih di Desa

KUNINGAN – Komitmen pemerintah dalam memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...