KUNINGAN – Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kian mengemuka.
Di tengah gelombang penolakan, pandangan akademis justru menegaskan bahwa kemitraan konservasi merupakan solusi hukum dan sosial untuk menjembatani kepentingan pelestarian hutan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat desa penyangga.
Pakar Hukum Konservasi, Dr. H. Dadan Taufik F, S.Hut., SH., MH., MKn, menegaskan bahwa pemungutan HHBK bukanlah aktivitas ilegal, melainkan hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi.
“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi. Jumlahnya terbatas dan bukan warga dari luar desa,” tegasnya dalam wawancara, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kekhawatiran boleh saja disampaikan, namun harus berbasis regulasi dan data. Penyebaran narasi penolakan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan misinformasi dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Dr. Dadan menjelaskan, kemitraan konservasi memiliki landasan hukum kuat, di antaranya: Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Dengan regulasi tersebut, pelibatan masyarakat bukan bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif yang legal, terstruktur, dan akuntabel.
Dalam perspektif hukum konservasi modern, masyarakat sekitar kawasan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang harus dijauhkan dari hutan, tetapi sebagai subjek yang diberi ruang partisipasi secara terkontrol dan dapat diawasi bersama para pemangku kepentingan.
“Justru kalau tidak dirangkul, potensi konflik sosial lebih besar. Negara harus hadir memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus hutan tetap lestari,” ujarnya.
Sebanyak 28 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kuningan dan Majalengka disebut telah menempuh proses panjang sejak 2021 untuk memperoleh Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Tahapan yang dilalui meliputi usulan desa, FGD, konsultasi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga pembaruan data pada Januari 2026.
KTH juga mengklaim telah melakukan aksi konservasi nyata, seperti pembibitan tanaman endemik dan MPTS, penanaman 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, serta keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Fakta tersebut, menurut Dr. Dadan, menunjukkan masyarakat desa penyangga bukan identik dengan perusakan hutan, melainkan mitra konservasi.
“Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH sudah tepat. Hak warga harus dilindungi melalui penerbitan perjanjian kerja sama yang sah,” katanya.
Di tengah dinamika ini, peran Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dinilai krusial sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat.
Pendekatan dialogis, inklusif, serta berbasis hukum menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
Secara konseptual, kemitraan konservasi memang dirancang untuk menyinergikan tiga aspek: ekologi, ekonomi, dan sosial.
Model ini mendorong ekonomi hijau tanpa merusak kawasan, sekaligus memberi ruang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan.
“Kalau ada kekhawatiran, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan, bukan menutup akses yang secara hukum diperbolehkan,” pungkasnya.
Sebab pada akhirnya, menjaga Gunung Ciremai bukan hanya tentang pohon dan zona, tetapi juga tentang manusia yang hidup di sekitarnya.
Leave a comment