Home Nasional Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Masuk PA Bandung

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Masuk PA Bandung

Share
Share

BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini memasuki tahapan awal persidangan.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengatakan perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dalam register perkara PA Bandung dan dijadwalkan segera disidangkan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah terdaftar dan akan mulai disidangkan pada minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025).

Menurut Dede, gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Pengadilan telah menjadwalkan agenda sidang perdana yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait materi gugatan cerai maupun nomor perkara yang terdaftar. Hal tersebut, kata Dede, merupakan bagian dari ketentuan kerahasiaan perkara perceraian.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana telah diagendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Pihak keluarga maupun perwakilan keduanya juga belum memberikan keterangan kepada publik.

Sebagai informasi, Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sementara Ridwan Kamil merupakan mantan Gubernur Jawa Barat yang juga tokoh publik nasional. Kabar gugatan cerai ini pun menjadi perhatian luas masyarakat.

Pengadilan Agama Bandung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ruang privasi para pihak yang berperkara. Pengadilan juga meminta agar publik tidak berspekulasi mengenai materi gugatan sebelum adanya putusan resmi dari majelis hakim…djz

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

GENTING, Gerakan Gotong Royong Selamatkan Masa Depan Anak Kuningan dari Stunting

KUNINGAN – Membangun generasi yang sehat dan berkualitas tidak bisa hanya menjadi...

Gagalkan Aksi Illegal Logging di TNGC, Dua Babinsa Kodim 0615/Kuningan Diganjar Penghargaan Kapolres pada HUT Bhayangkara ke-80

KUNINGAN – Semangat sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta kelestarian...

Abdul Haris Soroti Maraknya Audiensi dan Demo di Kuningan: Alarm Tata Kelola Pemerintahan

KUNINGAN – Frekuensi audiensi dan aksi demonstrasi yang terus berulang di lingkungan...

Kodim 0615/Kuningan Kembali Salurkan 62 Motor Roda Tiga, Perkuat Operasional Koperasi Merah Putih di Desa

KUNINGAN – Komitmen pemerintah dalam memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...