KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan tercatat telah menerbitkan sebanyak 6.110 produk hukum sejak tahun 2021. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya aktivitas regulasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun di balik derasnya produksi aturan, muncul kritik tajam terkait lemahnya implementasi sejumlah regulasi di lapangan.
Praktisi hukum menilai banyaknya produk hukum tidak otomatis menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan apabila aturan-aturan tersebut hanya berhenti di atas kertas.
“Produk hukum itu dibuat menggunakan anggaran negara, tenaga, pikiran, dan proses panjang. Maka jangan hanya dijadikan formalitas administrasi atau pajangan arsip semata. Produk hukum wajib dijalankan dan ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Haris, ukuran keberhasilan sebuah produk hukum bukan terletak pada seberapa banyak aturan diterbitkan, melainkan pada efektivitas implementasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan produk hukum tersebut untuk memetakan mana regulasi yang masih relevan, mana yang efektif dijalankan, dan mana yang justru sudah tidak berfungsi.
“Jangan sampai regulasi terus diproduksi tetapi pelaksanaannya lemah. Akibatnya masyarakat melihat hukum hanya tajam di atas kertas tetapi tumpul dalam praktik,” ujarnya.
Sorotan khusus diarahkan pada Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Mihol) yang dinilai belum berjalan maksimal.
Menurutnya, masih maraknya penjualan dan peredaran minuman keras di sejumlah wilayah menjadi indikasi lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan penegakan aturan.
“Kalau Perda Mihol sudah dibuat dan disahkan bersama DPRD, maka pemerintah wajib menjalankannya secara konsisten. Untuk apa perda dibuat kalau praktik di lapangan justru terkesan dibiarkan? Ini yang akhirnya membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dengan realitas di lapangan. Ketika penegakan hukum tidak konsisten dan hanya muncul saat ada sorotan publik, maka wibawa aturan perlahan ikut melemah.
Tak hanya Perda Mihol, Abdul Haris juga menyoroti regulasi terkait induk pengembangan pariwisata yang dinilai belum dijalankan sesuai arah awal pembentukannya.
Ia menyebut sejumlah praktik pembangunan wisata justru dinilai tidak sejalan dengan semangat penataan ruang, keberlanjutan lingkungan, hingga pengendalian alih fungsi lahan.
“Regulasinya bicara penataan dan pembangunan berkelanjutan, tetapi praktiknya di lapangan sering kali berbeda. Ini menjadi persoalan serius karena antara aturan dan implementasinya tidak sinkron,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka ribuan produk hukum daerah hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya pengaruh nyata terhadap jalannya pemerintahan maupun pembangunan daerah.
“Produk hukum harus hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Kalau sudah tidak relevan harus direvisi atau dicabut, kalau masih berlaku maka wajib ditegakkan tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” pungkasnya.


Leave a comment