LUMAJANG — Selama ini kepala daerah kerap merasa hanya menjadi penonton dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun situasi itu berubah total setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Lewat aturan baru ini, kepala daerah justru tampil sebagai aktor utama yang menentukan sukses atau gagalnya program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Tak main-main, Bupati dan Wali Kota kini punya kewenangan menghentikan operasional dapur MBG yang bermasalah di wilayahnya masing-masing.
Hal itu ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Ballroom Aston Inn Lumajang, Sabtu (13/12).
“Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor dan arranger adalah kepala daerah. Ibu Bupati bisa merekomendasikan dapur untuk ditutup kalau tidak patuh, SLHS belum ada, IPAL tidak ada, dapur jelek, atau konflik terus dengan mitra,” tegas Nanik.
Pernyataan ini seolah menjadi angin segar bagi Bupati Lumajang Indah Amperawati, yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan MBG, meski menemukan banyak persoalan di lapangan.
Bahkan, Indah mengaku pernah menerima laporan mengejutkan terkait kualitas makanan MBG yang dikirim ke siswa.
“Ada yang ngirim makanan di ompreng, ulatnya jalan. Saya langsung WA yayasan dan mitranya. Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan bisa viral ke mana-mana,” ungkapnya.
Tak ingin kecolongan, Bupati Lumajang membuka saluran pengaduan langsung via WhatsApp pribadi. Siswa, guru, hingga masyarakat dipersilakan melapor langsung bila menemukan masalah dalam program MBG.
Di sisi lain, pengawasan MBG ke depan akan makin diperketat. Pemerintah pusat tengah menyiapkan pembentukan kantor bersama pengelola MBG di daerah sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga. Kantor ini akan dipimpin pejabat eselon III dan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Kementerian Agama dalam satu atap.
“Ini keseriusan Presiden. Sekarang yang mengurus bukan cuma BGN. Jadi hati-hati kepala SPPG, tidak boleh sombong-sombong,” kata Nanik dengan nada tegas.
Dalam skema baru ini, Gubernur bertanggung jawab di tingkat provinsi, sementara Bupati dan Wali Kota menjadi penanggung jawab penuh di tingkat kabupaten/kota, termasuk pengawasan lokasi dan pembangunan dapur MBG.
“Kalau ada yang maksa-maksa dan nakal, rekomendasikan saja ke Bupati untuk ditutup. Dapur di dekat kandang ayam, tempat sampah, atau perumahan padat, itu tidak boleh,” pungkas Nanik.
Dengan aturan baru ini, era kepala daerah sebagai “penonton” resmi berakhir. MBG kini berada di bawah kendali penuh daerah, dan pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung penutupan dapur.(Bengpri).
Leave a comment